Translate

Iklan

Iklan

Anggota Komisi X DPR RI Minta Kemendikbudristek Lindungi Guru

8/13/21, 17:44 WIB Last Updated 2021-08-17T11:56:28Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tugas guru tidak hanya rentan terpapar covid-19, apalagi guru honorer, juga rentan dipecat lantaran minimnya pemasukan sekolah dari orang tua murid.

Walaupun banyak sejumlah sekolah di daerah banya yang meneterapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring, tetapi masih banyak guru yang meninggal akibat covid 19, bahkan jumlahnya hingga ribuan yang tersebar di 18 provinsi se Indonesia.

Data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebutkan 1.244 guru meninggal. Tiga provinsi dengan kematian guru tertinggi ialah Jawa Tengah sebanyak 311 guru, disusul  Jawa Timur sebanyak 306 guru dan Jawa Barat sebanyak 281 guru.

Lambatnya program vaksinasi ditengarai peyebabnya. Di laman vaksin.kemkes.go.id menyebutkan 2.254.310 tanaga pendidik  yang telah vaksin dosis 1.  "Ini artinya hanya mencapai 6,5 % dari target vaksinasi dosis pertama" kata Anggota Komisi X DPR RI simpul M. Nur Purnamasidi

Untuk vaksinasi dosis kedua baru  1.800.267 atau baru 5,22%. " Oleh karena itu Pemerintah perlu mendorong Kemendikbudristek untuk bersinergi dengan Kementerian Kesehatan beri perlindungan dengan percepat vaksinasi  pada guru dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu Kemendikbudristek diharap lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai pentingnya vaksin. "Sebab perubahan perilaku karena kesadarannya, lebih efektif dibandingkan dengan keterpaksaan," harap anggota legeislatif Fraksi Golkar yang disapa Bang Pur ini

Meskipun pemerintah menetapkan sebagian besar daerah untuk melaksanakan PJJ, namun guru-guru masih diminta datang ke sekolah. Para guru sering  diwajibkan absen, melakukan persiapan pembelajaran, sampai melaksanakan pertemuan daring pun seringkali di sekolah.

Keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana pengajaran di rumah masing-masing menyebabkan guru harus menggunakan fasilitas di sekolah. "Kemendikbud Ristek harus terus melakukan pengawasan ketat di daerah guna menyelesaikan masalah ini,"  katanya.

Apalagi ketika dana sekolah tidak memadai, karena orang tua tidak sanggup membayar uang sekolah, atau jumlah siswa menurun. “Kemendikbudristek harus mengeluarkan kebijakan pelindungan terhadap guru honorer yang rentan dipecat ini," pungkasnya. (ful/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi X DPR RI Minta Kemendikbudristek Lindungi Guru

Terkini

Close x