Translate

Iklan

Iklan

Mahasiswa KKN di Jember Harus Izin Bakesbangpol

9/10/21, 18:23 WIB Last Updated 2021-09-10T11:23:31Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Jember, harus Izin ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Hal itu sesuai Perbup Jember, No.  46 tahun 2014 tentang pedoman penelitian dan Surat Rekomendasi penelitian. “Aturannya seperti itu, harus melalui rekomendasi Bakesbangpol”. Kata Kepala Bagian Kajian Strategis dan Politis Bakesbangpol Ahmad David saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2021).

Untuk itu mereka yang melakukan kegiatan secara resmi agar diketahui pemerintah, sedangkan instansi yang ditunjuk dan yang boleh mengeluarkan rekomendasi itu yaitu Bakesbangpol. Sehingga kegiatan Mahasiswa berupa KKN itu legal dan dilindungi undang-undang.

Namun, Alumni Universitas Jember (UNEJ) ini mengaku tidak bisa menyalahkan, apabila Desa / Kelurahan yang tidak mengizinkan atau mengizinkan mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tanpa rekomendasi dari Bakesbangpol, asal selama kegiatan tidak terjadi permasalahan.

“Cuma ketika ada masalah saat KKN, pemerintah (Bakesbangpol) tidak bisa membantu. Jadi selama tidak ada persoalan di lapangan ya. sah-sah saja. Tapi memang ada desa mengizinkan anak KKN, tanpa rekomendasi dari kita,” terangnya

Prinsipnya memudahkan koordinasi. “Misal, ketika Mahasiswa sosialisasi di RT/RW, lalu ditolak, kalau punya rekomendasi dari Bakesbangpol kan enak, Izin lengkap, dan kami bisa membantu Mahasiswa itu, Oleh sebab itu dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi,” jelasnya. (naw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa KKN di Jember Harus Izin Bakesbangpol

Terkini

Close x