Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur Senin (20/9/2021) gelar sidang Perdana Perkara kasus narkoba yang menyeret empat oknum kepala desa (kades).
Dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega dan dua anggota yakni Totok Yanuarto dan Alfonsus Hanak, Yuri, JPU Kejari, mendakwa keempat oknum Kades telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keempat terdakwa masing-masing Kades Wonojati berinisial MM, Kades Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan. Sidang juga diikuti Penasehat hukum terdakwa yaitu Suyitno Rahman dan terdakwa S melakukan pencabutan pendampingan.
"Sesuai perkara no 620 dan 621/Pid.sus/PN Jmr, mereka kami dakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Yuto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Kata JPU Kejari Jember Yuri, di Ruang Sidang Cakra pengadilan negeri Jember kelas I Jember, Senin (20/9/2021).
Selanjutnya Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapkan Terdakwa kedepan persidangan, karena kendala Pandemi Covid-19, terdakwa dihadirkan secara Virtual dan mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas IIA, Sedang Penasehat Hukum para terdakwa, ditempat lain.
Kasus ini mencuat Kamis (10/6/2021), ketika para terdakwa dijemput paksa Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari MM, kemudaian kasus dilimpahkan ke Polres Jember. (wht).