Translate

Iklan

Iklan

Selama Pandemi, Gugatan Cerai di Jember Didominasi Istri, Ini Alasannya

9/24/21, 19:57 WIB Last Updated 2021-09-24T12:57:31Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gugatan cerai di Kantor Pengadilan Agama (PA) kabupaten Jember, Jawa Timur, mayoritas diajukan oleh para Istri. 

Dari 3.888 kasus sejak Januari hingga Agustus Tahun 2021, hanya 1.053 kasus yang diajukan suami alias Talak. Sedang 2.835 diajukan Istri.  Dari kasus itu, telah diputuskan atau mempunyai kekuatan hukum tetap yakni untuk cerai talak sebanyak 987, sementara cerai gugat 2762.

Jadi yang diputus 3.749, sisanya 139 dalam proses “Faktor perceraian mayoritas masalah ekonomi di rumah tangga yang tidak stabil, seperti suami meninggalkan Istri atau seorang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Humas PA Nur Chozin Jum'at (24/9/2021).

Nur menduga, persoalan itu timbul, tidak lepas dari adanya pandemi covid-19, sehingga banyak para suami juga bermasalah keuangannya. "Karena para suami yang biasanya bekerja, kemudian diberhentikan dari pekerjaannya, jadi mempengaruhi kondisi ekonominya," katanya

Disamping itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta gangguan orang ke tiga.  "Gangguan orang ketiga itu bukan berarti karena selingkuh saja, tapi terkadang juga ikut campur atau desakan dari orang tua. Tetapi yang paling banyak memang faktor ekonomi," terangnya. (Naw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Selama Pandemi, Gugatan Cerai di Jember Didominasi Istri, Ini Alasannya

Terkini

Close x