Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Bupati Jember Hendy Siswanto Sabtu (02/10/2021) beri bantuan petugas kebersihan
di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Jl Cendrawasih, Mastrip dan Imam
Bonjol.
Saat ini Pemkab bersama DPRD sedang membahas Raperda tentang pengelolaan sampah. “Perda pengelolaan sampah ini akan menjadi dasar hukum mengatur kebersihan, targetnya akhir tahun 2021 perda sampah ini sudah selesai dan disahkan,” ungkap Bupati Hendy.
Selain itu, Pemkab juga akan melindungi para petugas kebersihan dengan diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan itu dia membagikan kartu BPJS Kesehatan, yang artinya biaya bulanannya ditanggung pemerintah.
Dengan diikutsertakan para petugas kebersihan ini dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seperti ini, maka ketika ada dari para petugas kebersihan mengalami sakit, maka bisa dilayani dengan maksimal oleh rumah sakit. (eros).