Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Imam Wahyudi CS sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan memancing provokasi dan dugaan pelanggaran UU ITE diadukan ke Polres Jember.
Sebelumnya hal itu, telah dilaporkan, namun dengan petugas SPKT diterima dan diarahkan untuk dibuat tertulis kepada Kasat Reskrim. Apa yang diadukan ke Polres Jember tersebut yakni pernyataannya yang memuat berita dianggap tidak benar.
"Benar hari ini kami melaporkan secara tertulis saudara Imam Wahyudi (IW) dan kawan -kawan ke Polres Jember, " ujar Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum dari pemilik obyek no SHM 4882 an Haliem Hoentoro kepada para awak media di Mapolres Jember Senin (25/10/2021).
Menurut Udik, sapaan akrapnya, saudara IW terindikasi menyebarkan berita tidak benar alias hoax terkait kepemilikan gedung eks GNI Ambulu. Padahal sesuai aturan dan sah menurut hukum bahwa pemilik dari eks gedung GNI adalah Haliem Hoentoro dengan bukti SHM no 4882.
Untuk itu kepada pihak-pihak lain yang apabila memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk melakukan langkah hukum seperti menggugat di Pengadilan Negeri Jember. "Bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang bisa berdampak hukum bagi dirinya sndiri," pungkasnya. (eros).