Translate

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Perkembangan Kasus Bank Bukopin ke Polres Jember

10/25/21, 14:25 WIB Last Updated 2021-10-25T07:25:11Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kuasa Hukum ahli waris debitur Bank Bukopin pertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan penggelapan dokumen oleh pihak bank kepada Polres Jember.

"Jum at, 22 Oktober lalu kita ke penyidik bagian Pidek (sekarang Tipiter) Polres Jember, menanyakan perkembangan kasus pidana yang sudah kita laporkan bulan April 2021 lalu”, ujar Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Feny Febriyanti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto yang merupakan debitur Bank Bukopin Jember Senin (25/10/2021).

Pihak penyidik, katanya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan akan di-support terus. "Penyidik menyampaikan bahwa perkara pidana yang sudah kita laporkan tetap ditangani, karena baru saja ruangan direhab dan  masih mindah mindah berkas," kata pria yang akrab disapa Udik ini.

Lebih lanjut Udik menyampaikan bahwa pihak penyidik juga akan memeriksa pihak yang dilaporkan dalam hal ini bank Bukopin.  "Surat akan dilayangkan dan menunggu jadwal waktu pemeriksaan pihak bank dan kita akan kawal terus  kasus ini agar dapat dibongkar sampai tuntas, " jelasnya.

Udik menilai pihak Polres masih profesional, terbuka, objektif dan sigap dalam menangani perkara atau masalah dari warga yang melapor. "Kita ingin kejadian yang viral dimana-mana tidak ada di Jember, kita yakini Polres sangat profesional, sesuai semangat Kapolri," pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Perkembangan Kasus Bank Bukopin ke Polres Jember

Terkini

Close x