Translate

Iklan

Iklan

Tiga Kades Terlibat Sabu di Jember Divonis 8 Bulan, Satu Divonis 16 Bulan

11/08/21, 19:31 WIB Last Updated 2021-11-08T12:31:00Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Negeri (PN) Jember jatuhi tiga dari empat kepala desa (kades) terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di vonis 8 bulan, satu divonis 16 bulan.

Keempat kades masing-masing; Kades Wonojati Muhammad Mukip, Kades Tempurejo Muhammad Alwi, Kades Tamansari Sugianto, dan Kades Glundengan Heri Hariyanto, dibagi dua berkas. Pertama terdakwa Sugianto dan M Alwi dan berkas kedua ada M Alwi, Muhammad Mukip dan Heri Harianto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega, dan dua anggotanya Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo tersebut menilai, bahwa keempat kades terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempatnya dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan pidana delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan," kata majelis hakim saat membacakan putusannya.

Putusan kepada terdakwa kades terlibat sabu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember R Yuri Andina Putra, yang pada sidang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana 1 (satu) tahun penjara.

Didampingi penasehat hukumnya masing-masing, para pak kades ini seketika mengaku menerima putusan majelis hakim. "Iyah kami menerima majelis," kata pak kades, yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIA Jember. 

Suyitno Rahman, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan menerima putusan majelis. Menurutnya, vonis itu sudah cukup meringankan para pak kades. "Para terdakwa masing-masing menerima majelis hakim," katanya.

Sementara itu ditemui usai persidangan, Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menjelaskan, terkhusus terpidana Kades Tempurejo Muhammad Alwi, berada dalam dua berkas perkara. Sehingga putusannya juga bertambah.

"M Alwi (Kades Tempurejo) nyabu di dua lokasi berbeda, dan dengan kelompok yang berbeda. Sehingga berkasnya di dua perkara. "Pak Kades M Alwi divonis masing-masing delapan bulan. Jadi dia menjalani masa hukuman enam belas bulan," pungkasnya. (wht)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Kades Terlibat Sabu di Jember Divonis 8 Bulan, Satu Divonis 16 Bulan

Terkini

Close x