Translate

Iklan

Iklan

Kejari Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Pejabat Pemkab Jember Yang Diputus MA Enam Tahun Lalu

1/11/22, 20:05 WIB Last Updated 2022-01-11T13:05:48Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah sebelumnya dipecat dengan tidak Hormat sebagai Aparatatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Hendy Siswanto, Kejari akhirnya mengeksekusi terpidana korupsi pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Baca juga: Na'as, Baru Seminggu Dilantik, ASN Dispora Jember Ini Dipecat Tidak Hormat, Masalahnya Fatal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember  mengeksekusi Bagus Wantoro, yang baru dilantik analisis kebijakan ahli muda Dispora akhir Desember 2021 lalu ini dieksekusi Senin, 10 Januari 2022, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan itu.

"Kami baru trima putusan kasasi no 1406/Pidsus/2016. 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada 5 Januari 2022. Terpidana Bagus Wantoro, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno, Selasa (11/1/2022)

Sebenarnya surat putusan itu, merupakan kewajiban Pengadilan Tipikor menyampaikan ke Kejari Jember. Setelah memperoleh fisik surat putusan itu, JPU langsung menindaklanjuti dengan langkah hukum dengan eksekusi pada Senin, 10 Januari 2022, ke dalam tahanan Lapas Kelas IIA Jember.

Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.  "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jember telah mengeksekusi tiga terdakwa dalam kasus yang sama.  Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Baik Bagus Wantoro dan tiga terpidana divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Jember. Selain empat orang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Pejabat Pemkab Jember Yang Diputus MA Enam Tahun Lalu

Terkini

Close x