Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Akibat penambangan batu kapur ilegal di Gunung Sadeng Kecamatan Puger, kabupaten Jember, Jatim, keluar mata air, hingga seperti danau.
"Ada satu titik yang kita temukan, dengan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), sekitar 4,6 hektar, yang telah dieksploitasi secara berlebihan," Ujar Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Jember Mirfano saat memasang papan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Senin (16/3/2022)
Menurutnya, tingkat kerusakan lingkungan di area penambangan itu, nantinya akan dikaji oleh Pemkab, untuk persiapan normalisasi. "Pengerukannya sejauh mana, karena yang kita lihat masih dengan pandangan mata, dan kini sudah berubah jadi danau," katanya.
Pemasangan Papan lahan Pemkab ini, sebagai tindak lanjut atas pencabutan HPL milik sepuluh perusahaan dengan total lahan 71,59 hektar. "Dan sudah kita kirim lewat kantor pos, dan sekarang kita pasang papan pelarangan penambangan sesuai pasal 385 KUHP," jelasnya.
Pelarangan penambangan di sepuluh titik ini, sebagai bentuk keseriusan Pemkab, supaya masyarakat tidak dirugikan. "Supaya Gunung Sadeng bisa membawa manfaat bagi masyarakat, jika papan ini di rusak, maka akan kita laporkan ke aparat penegak hukum," pungkasnya. (naw).