Translate

Iklan

Iklan

Soal Intruksi Guru PPPK Jember Mencari Peserta Vaksinasi Untuk Evaluasi, Tidak Ada Pemecatan

3/30/22, 19:33 WIB Last Updated 2022-03-30T12:33:19Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih punya waktu sehari, untuk mencari peserta vaksinasi Covid-19 minimal 25 orang.

Hal itu berdasarkan Surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Jember nomor 800/6028/414/2022 dalam menindaklanjuti Instruksi Bupati dalam penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1, untuk cari peserta vaksinasi.

Menurut Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno bahwa instruksi itu, semata-mata untuk menilai kinerjanya dalam membantu Pemerintah menekan Covid-19. Menurutnya seseorang kan dinilai dari usahanya, jika disekitar yang belum divaksin sudah tidak ada, mau gimana lagi.

“Jika memang di lokasi dinas mereka sudah di vaksin semua, masak mau dipaksakan?, evalusi itu, untuk mengukur kepedulian teman-teman Guru PPPK terhadap situasi bangsa, gitu aja sih," ujarnya saat dikonfirmasi media ini melalui saluran telepon, Rabu (30/3/2022).

Artinya , lanjut Suko  jika Guru PPPK tidak berhasil memperoleh 25 peserta vaksinasi, mereka tidak akan diberhentikan jadi abdi negara. "Kita mengakui, aturan itu, jika tidak mencapai vaksin (25 orang) kemudian dipecat, itu nggak ada aturannya," katanya

Bagi yang sudah baik yang kurang atau sudah diminta mengirimkan dokumen ke Laman BKPSDM Jember. “Data itu untuk bahan evaluasi saja guna mengetahui kinerjanya. Namun kita tidak bisa menuduh kalau mereka males, apalagi sampai dipecat," tegasnya. (naw/yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Intruksi Guru PPPK Jember Mencari Peserta Vaksinasi Untuk Evaluasi, Tidak Ada Pemecatan

Terkini

Close x