Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember

Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember

Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Iklan

Tolak Dana Pokir, PDI Perjuangan Jember Curiga Ada Hak Istimewa Orang Dekat dan Keluarga Bupati

4/22/22, 23:09 WIB Last Updated 2022-04-22T16:55:50Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Fraksi PDI Perjuangan Jember, Jatim, tegaskan menolak dana Pokir DPRD, pasalnya penyaluran dana senilai Rp 100 Miliyar yang tidak terbagi rata kepada 50 anggota itu telah menimbulkan kegaduhan.

Baca juga; Viral, Pembagian Dana Pokir Senilai 100 Miliar DPRD Tak Rata, Pemkab Jember DinilaiTidak Adil

Apalagi dalam penyaluran Pokir itu terindikasi adanya hak istimewa kepada orang terdekat atau keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto yang menjadi anggota DPRD Jember yang justru menimbulkan kecurigaan, sehingga lebih banyak mudhorotnya dari pada manfaatnya.

"Untuk itu kami menolak, jika Pokir hanya dijadikan alat adu domba anggota DPRD, dengan memberikan porsi yang tidak merata," Tegas Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo dalam pres rilis di kantor partai setempat, Jumat (22/4/2022)

Pria yang akrab disapa Cak Ipung ini curiga, dibalik kegaduhan itu ada indikasi Politik Kompeni ala Belanda, untuk mengadu domba pejabat parlemen. Untuk itu, Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) PDI Perjuangan Jember ini meminta seluruh kadernya yang jadi anggota legslatif menolak Pokir ini.

Penolakan dilakukan lantaran, Partai besutan Megawati Sukarto Putri ini, khawatir kegaduhan penyaluran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) itu akan memperburuk citra anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dan masyarakat memandang buruk para pejabat parlemen ini.

 

Pokir itu, sebetulnya bukan barang haram, itu diatur di PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan tata tertib DPRD. Dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat, untuk diperjuangkan di Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

"Pada Pasal 55 huruf A disebutkan bahwa badan anggaran Badan Anggaran mempunyai tugas, memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok Pikiran DPRD kepada kepala Daerah, dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan APBD," jelasnya.

 

Hal itu juga dijelaskan di Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan,  Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah Pasal 78 ayat 2 dan 3 menganjurkan bahwa anggota legislatif berhak memberikan Pokir berdasarkan aspirasi masyarakat ketika Reses.

 

"Sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang terlah ditetapkan dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," lanjut Sekretaris Komisi D DPRD Jember ini

 

Cak Ipung juga menyayangkan pengusulan Pokir hanya untuk kegiatan infrastruktur saja. Padahal, di RPJMD Pemkab tahun 2021-2025 terdapat 9 program tematik.  "Tentunya tidak akan selaras dengan RPJMD, jika untuk program kegiatan infrastruktur saja, berpotensi melanggar hukum," jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember Widarto menegaskan, bahwa siapa pun kader partai yang jadi DPRD, dilarang mengambil keuntungan dari Anggaran Pokir. "Baik keuntungan pribadi ataupun kelompok,"tegasnya

 

Guna menjaga komitmen partai diluar pemerintahan, Partainya tetap kritis, tampa terpengaruh dengan hak yang melekat pada anggota DPRD soal Pokir. "PDI Perjuangan terus melakukan Check and a balance atas kebijakan Bupati jika tidak berpihak untuk rakyat.," katanya. (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tolak Dana Pokir, PDI Perjuangan Jember Curiga Ada Hak Istimewa Orang Dekat dan Keluarga Bupati

Terkini

Close x