Penunjukan Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) itu menimbulkan kecurigaan, karena koperasi yang baru berdiri setahun lalu itu rekam jejak bisnisnya nyaris belum kelihatan, sehingga kemampuan untuk bisa melayani 10 ribu ASN ini dengan maksimal msih diragukan.
"Bicara soal beras, apalagi sudah masuk di RMU (Rice Milling Unit), kita tidak bisa kontrol beras itu dari mana, Seharusanya juga ada perjanjian dengan Gapoktan, beras itu dari petani,” kata sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto usai Dengar Pendapat (RDP) terkait tunjangan beras ASN, Jumat (3/6/2022).
Walaupun Ketuanya mantan Kepala Koperasi, tetapi pengalaman melayani ASN sebanyak itu, bukan hal mudah. Apalagi sistem pambayarannya tidak potong gaji, tetapi dibayarkan langsung kepada OPD, dan apakah ada jaminan kalau ASN akan membayar sesuai yang dicita-citakan koperasi ini.
Mengingat, surat Edaran Bupati Hendy Siswanto sifatnya himbauan, sifatnya tidak wajib bagi pejabat. "Jadi ASN tidak wajib jadi anggota koperasi, atau tidak membeli beras di RMU yang ditunjuk Koperasi, melalui OPD masing-masing," tutur anggota legislatif asal Partai Nasdem ini.
Jika memang tujuannya ingin memberdayakan petani, seharusnya Koperasi dan RMU saja yang ditunjuk , tetapi sekubnya diperluas dan ditambah. Karena untuk melayani beras premium itu diperlukan peralatan yang modern, bukan beras yang kita temukan saat beras bantuan Covid-19 yang medium, tapi tidak sesuai spesifikasi," jelasnya
Jika tujuannya ingin memberdayakan petani, Dinas Pertanian harus bisa melakukan pengawasan saat musim panen padi, dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). "Terutama HPP, pasalnya terkadang HPP tidak seperti yang diharapkan, sementara ongkos produksi petani naik 20-30 persen, HPPnya masih tetap segitu, saya kasihan kepada petani,"jelasnya
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekretaris Daerah Jember Edi Budi Susilo bahwa hal ini sesuai peraturan Dirjen pembendaharaan, bahwa tunjangan baras, dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
"Kemudian kita berikan himbauan kepada ASN melalui OPD masing-masing ,supaya juga memesan beras milik petani kita, melalui koperasi kita, koperasi ASN (Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera),"jelasnya
Program itu, lanjut Edi, tidak diwajibkan bagi ASN untuk membeli beras di Koperasi itu. Artinya, SE Bupati Jember sifatnya hanya himbauan tanpa ada pemaksaan. "Kami sampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mau pesan boleh, yang tidak memesan juga tidak papa, misalkan di OPD ada 100 ASN, yang memesan hanya 80, ya yang 80 itu yang didaftarkan," tuturnya
Edi menjelaskan di Jember ada 10.300 ASN, jika dengan keluarga 28.882 jiwa. “Artinya jika dikakulasi dengan jumlah penduduk, hanya bagian kecil saja dari 2,6 juta penduduk kita. Tetapi kita ingin berikan contoh kepada masyarakat untuk membantu petani kita, dengan lengan kita," terangnya
Menurut kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Imam Sudarmaji bahwa ketersedian beras mengalami Surplus yang mencapai 200 ribu Ton. Sehingga diperlukan pembukaan pasar baru. "Dan jatah ASN dan anggota keluarganya tiap bulannya sekitar 230 ton, jadi surplulnya beras Jember sangat Cukup, bahkan butuh pasar lain, untuk kita jualkan," tuturnya
Namun program memang masih baru, selain itu, katanya, juga belum direalisasikan. Kerena regulasi dan penyedia, maupun distributor berasnya masih ditata. "Belum masih, inikan kita masih diskusi mulai dari regulasi, penyedia dan lain sebagainya," tandasnya
Sementara, Ketua Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera Arismaya menagakui telah melakukan sosiliasisi di kecamatan-kecamatan, walapun hanya dihadiri 4 orang saja. Karena memang banyak orang yang kurang percaya dengan koperasi. "Kalau secara resmi kantor kami beralamat di Jalan Panjaitan," jelasnya
Arismaya mengklaim bahwa Koperasi ini, ditahun 2021 juga dipercaya kontrak kerja Pemkab Jember untuk suplay Jagung 2 ribu ton tahun 2021. "Jadi kalau tidak kita siapkan dari sisi administrasi dan kelembagaan, tidak mungkin kita dipercaya," Pungkasnya. (naw).