Translate

Iklan

Iklan

Komisi A DPRD Jember Menilai Koperasi Penyedia Beras ASN Bentukan Bupati Layak Dibubarkan

6/08/22, 19:25 WIB Last Updated 2022-06-08T13:14:39Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai koperasi penyedia beras ASN bentukan Bupati Jember Haji Hendy Siswanto (KHS) layak dibubarkan.

Baca juga: Himbauan Bupati Agar ASN Beli Beras Kepada Koperasi Tertentu Disoal DPRD Jember

Baca juga: Terkuak, ASN Diminta Beli Beras Di Koperasi itu, Ternyata Pendirinya Bupati Jember

Baca juga: Komisi B DPRD Terkejut, Kantor Koperasi Penyedia Beras ASN Jember ‘Siluman’ TidakJelas

 

Karena keberadaan Koperasi Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) itu, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, salah satunya prinsip Demokrasi, pasalnya pengurusnya kebanyakan adalah  pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon dua.

"Koperasi KJHS harus dibubarkan, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, salah satunya prinsip Demokrasi," kata anggota legislatif asal fraksi PDI Perjuangan, Tabroni kepada media ini yang disampaikan melalui vois note yang dikirimkan di Whatsapp, Rabu (8/6/2022)

Prinsip demokrasi tidak akan bisa dilakukan, karena sebagian besar pengurusnya dari kalangan pejabat. "Lalu ada anggota yang tidak punya jabatan, duduk bereng. “Jadi untuk mengelola koperasi ini secara Demokrasi, jelas tidak bisa," tegas Ketua Komisi A DPRD Jember ini.

Apalagi terbentuknya ditengarai bermuara politik, sehingga tidak menerapkan prinsip kemandirian. "Kemandirian ini harus jangka panjang, tidak tergantung situasi politik. Jika nanti ada pergantian kekuasaan, siapa yang bisa menjamin?. Artinya kemandirian itu sangatlah diragukan," sindirnya.

Menurut anggota Komisi B Alfian Andri Wijaya, kalau bicara profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan, jajaran pengurus bukan dari ASN,. "Kalau ada konflik kepentingan, dikhawatirkan akan mengarah kepada  KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelasnya.

Alfian meyakini Pelaksan Tugas Kepala Dinas Koperasi  Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Sartini dalam menjalankan tugas dan fungsinya bakal kurang maksimal. Bahkan tidak akan berani menegur ketua KJHS Arismaya Parahita. Karena, keduanya ada hubungan kerja sebelumnya.

"Saya yakin kepala dinas saat ini tidak  akan berani memberikan teguran maupun pembinaaan secara maksimal kepada Koperasi KJHS yg diketuai oleh pak .Arismaya jika suatu saat ada pelanggaran oleh KJHS .karena Pak Arismaya adalah mantan atasan Bu Sartini," lanjut Legislator Partai Gerindra.

Informasi media ini, bahwa jajaran pengurus,Ketua Arismaya Parahita mantan Kepala Diskop, Sekretaris Sukowinarno, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bendahara Bambang Saputro, kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pengawas KJHS Ratno Cahyadi Sembodo yang masih menjabat sebagai Inspektorat, Boby Arie Shandy Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan  Farisa J Taslim Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). (naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi A DPRD Jember Menilai Koperasi Penyedia Beras ASN Bentukan Bupati Layak Dibubarkan

Terkini

Close x