Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Nasib sial dialami HM (52), warga Jl merpati Linkungan Cangkring Kelurahan Jumerto, Patrang, Jember ini terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, pria ini diduga menjual (mengembat) sapi jenis limosin, yang diketahui milik Latifatun tetangganya sendiri satu bulan yang lalu. Saat itu, korban di beritahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang di pelihara pelaku telah di jual.
Mendengar kabar tersebut kemudian korban mengecek dan mendapati kandang kosong dan betul sapi tersebut sudah dijual pelaku. Atas dasar itulah, korban melapor", Ungkap Kapolsek Patrang AKP Hery Supadmo ,Selasa (20/7/2022)Dari hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang, sapi dijual seharga Rp 16 juta kepada Blantik di Kelurahan Bintoro untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Polisi mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin yang di jual kepada Jetem warga Kelurahan Bintoro," terangnya
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengamanan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dssy HM beserta sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolsrk Patrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (naw/eros).