Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tilep; red) dana renovasi rumah no LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM yang dilaporkan Jum'at, 25 November 2022 lalu terus berjalan.
Penyidik terus memeriksa pelapor dan terlapor “Agar lekas selesai dan segera selesai atau naik ke tahap berikutnya “Kami ajukan saksi lain, karena saksi yang diminta dalam kondisi sakit”, kata Kuasa Hukum Pelapor Ihya Ulumiddin, SH sambil menunjukkan foto kondisi rumah, Selasa (14/2/2923).
Udik berharap polisi tidak ragu menetetapkan tersangka, pasalnya kasusnya sudah jelas, ada korban dan kerugian, berupa non materi dan material yang menumpuk di sekitar rumahnya yang tak terurus dan menggangu penghuni perumahan dan tetangga sekitar dan sempat ditegur RT.
Bahkan Pelapor kaget ada para pekerja tidak dibayar meminta kepada pelapor. “Padahal dananya sudah masuk, namun kondisi rumahnya yang berantakan, tidak bisa digunakan, sehingga pelapor terpaksa harus menyewa rumah dan akan habis masa sewanya dan menjadi beban tambahan.
Bukan hanya itu, salah-satu pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates juga mengungkapkan hal yang sama. “Pemilik usaha bahan bangunan pernah mengirim material ke lokasi Jawa Asri namun hinga kini juga belum dibayar oleh A,” lanjutnya.
Udik mendesak Polisi menyelesaikan perkara itu, karena pada pemeriksaan awal pelapor, penyidik pernah menyampaikan berupaya agar dana yang dibawa A dan S bisa kembali. “Kami apresiasi polri baik dari pusat sampai bawah untuk menjadi lebih baik melayani masyarakat,” harapnya. (eros).