Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Ditekan e-BEST Law Firm, Polisi Diminta Tegas! Kasus Penganiayaan Anak di Banyuwangi Wajib Naik ke Meja Hijau

Selasa, 23 September 2025, 15.58 WIB Last Updated 2025-09-23T08:58:02Z

 Banyuwangi, 22 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Banyuwangi. Korban, seorang remaja putri berinisial EEL (16), warga Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Tegaldlimo, dilaporkan menjadi korban penganiayaan sekaligus kehilangan barang berharga milik keluarganya.


Peristiwa ini sudah resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada 16 Mei 2025, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/V/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim. Terlapor adalah seorang perempuan berinisial LW (38) alias Mbak Lis, pemilik toko di Kecamatan Purwoharjo.


Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya, Ali Makruf, yang hingga kini masih belum dikembalikan oleh pihak terlapor.


Belakangan muncul isu bahwa kasus ini telah diselesaikan dengan perdamaian. Namun, pihak keluarga korban dengan tegas membantah kabar tersebut.


“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada perdamaian. Kami tidak pernah menandatangani berita acara perdamaian. Motor Scoopy dan handphone masih berada di tangan terlapor. Motor itu milik saya, hanya dipinjamkan untuk keponakan saya (korban),” ungkap Ali Makruf, paman korban, Senin (22/9/2025).


Ayah korban juga meminta agar aparat penegak hukum menegakkan aturan tanpa pandang bulu.


“Anak kami jelas korban. Hak-haknya harus dilindungi. Kami percaya kepolisian mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujarnya.


Kuasa hukum korban dari e-BEST Law Firm, Siti Hamidah, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak anak di bawah umur yang wajib dilindungi negara.


“Kami selaku kuasa hukum korban menegaskan: tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Korban adalah anak di bawah umur yang secara tegas dilindungi oleh Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kami mendesak Polresta Banyuwangi segera menetapkan status hukum terlapor dan melakukan penahanan. Penahanan ini penting agar proses hukum tidak dihambat, sekaligus mencegah terlapor menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” tegas Siti Hamidah, S.H.


Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya tindak pidana lain yang jelas tercantum dalam hukum positif.


“Perkara ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut tindak pidana penggelapan dan penguasaan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Unsur pidana ganda ini semakin memperkuat bahwa perkara harus segera dibawa ke pengadilan. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan, khususnya bagi anak sebagai korban,” imbuhnya.


Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan di Polresta Banyuwangi. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah diperiksa. Namun, hingga kini terlapor belum ditahan, menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai keseriusan penanganan kasus ini.


Keluarga korban bersama kuasa hukum menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus hingga ke meja hijau. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional demi menegakkan keadilan.


“Kami ingatkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Korban anak berhak mendapat perlindungan penuh dari negara. Sudah saatnya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Siti Hamidah, S.H., Advokat sekaligus Penasehat Hukum e-BEST Law Firm. (r1ck)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditekan e-BEST Law Firm, Polisi Diminta Tegas! Kasus Penganiayaan Anak di Banyuwangi Wajib Naik ke Meja Hijau

Terkini

Politik dan Hukum

+
Close x