Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Ratusan karyawan Kebun Mumbul bersama petugas keamanan perkebunan dan aparat kepolisian melakukan penanganan dugaan pendudukan lahan perkebunan seluas sekitar 60 hektare di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Penanganan tersebut menyasar tanaman pisang, pondok, dan sejumlah petak lahan di sekitar wilayah Gambiran dan Lengkong. Luas area tersebut berdasarkan pendataan awal pihak perkebunan.
Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, Edy Sudarto, mengatakan, lahan tersebut diduga ditanami tanpa izin. Sejumlah bangunan di lokasi juga disebut didirikan oleh kelompok penggarap yang menamakannya pondok perjuangan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” kata Edy, Senin (26/10/2026).
Menurut Edy, dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) beberapa kali menghadapi kedatangan kelompok yang diduga melakukan penguasaan lahan perkebunan.
Ia menyebut kelompok tersebut dipimpin Linggar atau Asirudin, yang disebutnya sebagai mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Edy menilai kelompok itu menggunakan isu reforma agraria sebagai dasar untuk menguasai lahan perkebunan.
Edy mengatakan, lahan yang menjadi objek penanganan masih tercatat sebagai aset PTPN Group. Menurut dia, perusahaan memiliki dokumen kepemilikan dan status hak atas tanah sebagai dasar untuk mempertahankan aset tersebut.
"Kami khawatir keterlibatan masyarakat yang disebut tergiur janji memperoleh petak-petak tanah. Selain itu, ia menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan kontribusi finansial untuk mendukung aktivitas kelompok tersebut.
Dia menambahkan, penanganan lahan dilakukan setelah sejumlah upaya mempertahankan aset, termasuk mediasi dan komunikasi, dinilai belum menyelesaikan persoalan di lapangan.
Menurut dia, PTPN I dan PT SGN berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengamanan internal agar lahan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Upaya tersebut, juga berkaitan dengan dukungan perusahaan terhadap target pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula nasional," ungkapnya.
Sementara itu, General Manager Kebun Mumbul, Beoto Lukito, mengatakan, perusahaan telah berulang kali berupaya mempertahankan aset yang dikelolanya.
Ia menyebut perusahaan memiliki dasar hukum, termasuk dokumen dan putusan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Lukito.
Lukito menegaskan, pengamanan aset harus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keselamatan.
Ia mengatakan, personel di lapangan telah dibagi menjadi tiga kelompok untuk memudahkan koordinasi. Seluruh personel diminta mengikuti arahan koordinator lapangan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kontak fisik.
“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman yang ditanam tanpa izin serta pondok-pondok yang didirikan di area yang menjadi objek kegiatan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lukito.
Ia berharap kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar serta mencegah terulangnya penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pihak perkebunan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghormati hak masing-masing pihak agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Sekti Jember maupun kelompok penggarap mengenai dasar penguasaan lahan dan tanggapan mereka terhadap penanganan tersebut. (Wahyu/Eros)


