Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Beberapa LSM Anti Korupsi datangi Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur. Mereka
mendesak Kajari agar tersangka kasus-Kasus Kurupsi segera ditindaklanjuti dan
tidak tebang pilih.
Berlarutnya kasus korupsi
di Jember seperti kasus dugaan korupsi Laptop (Dinas Pendidikan), Lapter (Dishub), PJU (Dinas PU
Ciptakarya), Tanah Brigif 09, KUT, dan Bedah Rumah (Bapemas) membuat beberapa LSM yang tergabung dalam Gema Tipikor
Nusantara datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di Jl. Karimata Sumbersari Jember.
Kedatangan para aktivis LSM Anti Korupsi yang terdiri
dari Ketua Gema Tipikor Nusantara, H Baharudin Nur bersama Ketua LSM Gempar
Anshori, Ketua LSM Gebrak Hadi Pitono dan Ketua
LSM sakera H Maryatmo ditemui oleh
Kasipidsus Moh. Hambaliyanto, SH.
Mereka mendesak agar tersangka kasus-Kasus Kurupsi Di Jember
ditindaklanjuti dan mengingatkan agar Kajari Tak Tebang Pilih dalam menangani
kasus di Jember. “Sebelum Kami datang ke sini, setelah dapat arahan dari
Kasi intel Kajati Jawa Timur, Waktu kami menanyakan hal ini Selasa (8/1).
Bahwa kasus-kasus di Jember sudah diserahkan ke Kejari. Dengan demikian
kami bersama Ketua LSM Gebrak, Sakera dan Ketua LSM Gempar, ingin menanyakan kelanjutan kasus-kasus korupsi di
Jember yang sampai saat ini masih terkesan
ada pembiaran atau jalan ditempat.
Kedatangan kami sebenarnya ingin
ketemu Kajari Jember langsung, tapi karena bapak Kajari sedang ke Surabaya, ya
kami ke Kasipidsus” Ujar Ketua LSM Gema Tipikor Nusantara, Baharudin Nur Jumat (25/1) saat menemui Kasipitsus.
Masih kata Baharudin, Seperti
diketahui, kasus korupsi seperti kasus Tanah Brigif, sampai saat ini aktor
utamanya tidak tersentuh, sebab keputusan pengadilan hanya menetapkan tersangka
tingkat bawah, sedangakan yang yang memberikan perintah tukar guling tanah
brigif hanya
dijadikan saksi.
“Masak Kepala Dinas saja yang dijadikan tersangka, padahal dalam persidangan
mereka semua menjalankan perintah Bupati, lha kok Bupatinya hanya sebagai saksi, kan lucu. Jangan salahkan kami bila ada dugaan para
tersangka di jadikan ATM oleh Penyidik” Keluhnya.
Hal senada disampaikan Ketua LSM
Sakera.
Mardjatmo menyayangkan lambanya kejaksaan
mengusut kasus ini. Padahal sudah jelas dalam audit BPK, pengadaan
PJU terindikasi adanya mark up harga tiang maupun dalam pelaksanaanya.
“Dulu sudah diaudit oleh
BPK soal JPU, tapi kok sampai sekarang tidak ada kabarnya, saya berharap kepada Kasi Pidsus yang baru agar lebih intens dan tidak tergoda oleh uang dalam
mengungkap PR Korupsi di Jember, dan jangan tebang pilih, semua harus di usut tuntas” Tegasnya.
Sementara ketua LSM Gempar Ashori, menyayangkan kasus ini macet
begitu saja, padahal kasus ini sudah terjadi
sejak tahun 2007 dan Kajati Surabaya sudah menyampaikan kasus ini ke Kajari untuk segera di tuntaskan, namun kenyataannya sampai saat ini tidak ada kelanjutanya, makanya kami ke sini untuk
menanyakan hal ini.
Belum jelas penanganan kasus ini, mengingatkan kasus KUT dengan kerugian
2,4 M, yang sudah ada TSK nya namun
hingga kini tak ada eksikusi dari Kejakaan. Ansori, khawatir kasus ini akan
bernasib sama dengan kasus tersebut. Jika tuntutan ini tak ditanggapi maka kami
bersama LSM yang tergabung dalam Gema Tipikor Nusantara acam demo.
Menanggapi desakan ini, Kasipidsus
Kejari Jember M Hambaliyanto, SH menjelaskan bahwa Kejari akan bertindak professional “kami bekerja ada
desakan ataupun tidak, akan tetap jalan” Tegasnya.
Hambaliyanto mengakui bahwa
kasus-kasus yang belum tuntas, Kajati akan menjadwalkan, termasuk Jember akan dibahas pada tanggal (18/2)
mendatang, akan di paparan di Kajati Surabaya, di Kejati sendiri juga tidak mau
ada tunggakan-tunggakan kasus yang tak tuntas,
seperti kasus yang jadi sorotan publik“ Tegasnya.