Translate

Iklan

Iklan

Dealer Chevrolet Kembali Mangkir Di Sidang Gugatan HO

11/19/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-11-22T19:56:57Z
Hakim PN Jember Datangi Lokasi Dealer Mobil Chevrolet
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinilai tidak mengantongi ijin resmi. Dealer mobil Chevrolet digugat Yayasan Abdi Masyarakat (YAM). Pasalnya keluarnya dua ijin Hinder Ordonantie (HO) hanya mengunakan satu permohonan dari warga sekitar tempat usahanya.

Ketua YAM Moh Husni Thamrin, menggugat PT. Artha Beth Jaya beralamatkan Jalan Embong Malang 25A kondonium #2508 Surabaya sebagai Tergugat I dan Kasat Pol PP Kabupaten Jember sebagai Tergugat II ke PN Jember, dengan surat Gugagat No. 90 Pdt/VI/2014/PN.JR

Sudah lama saya mengajukan gugatan kepada Chevrolet. Sidang juga dilaksanakan berkali-kali, tetapi sampai saat ini dan sidang mediasi kembali ditunda Kamis depan, pihak Chevrolet sebagai pihak Tergugat tidak pernah datang, hanya Kasat Pol PP yang selalu kooperatif,” ujar Thamrin, Rabu (19/11)
.
Mangkirnya Chevrolet dalam persidangan diduga karena pihaknya merasa bersalah  “Jadi ijin HO yang disodorkan kepada warga itu hanya untuk ijin HO dealer Chevrolet, kenapa bisa muncul 2 perijinan HO, yang satunya lagi untuk dealer Hyundai, aneh kan?” papar Thamrin

Menurut Thamrin, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jember juga terkesan mengada- ada dalam penerbitkan HO. Karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku dan ada yang tlah dicabut.  “Seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No. 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang, 3 UU ini sudah tidak ada lagi,” kata Thmarin. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum adalah PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) adalah Perda No. 11 Tahun 1991 itu sudah dicabut dan tidak berkalu

Tambah Tamrin, ia tidak menghalangi investor yang mau masuk, namun harus mematuhi aturan dan perda yang ada tidak harus melanggar aturan yang ada, untuk mendirikan usaha harus lebih dahulu mengantongi perizinya HO dan IMB, Bukan sebaliknya membangun dulu setelah disoal baru megurusinya, dengan demikian ia berharap kepada semua pihak terkait untuk mematuhi proses hukum serta menunggu apapun keputusan Hakim “ Pungkas Tamrin

Menurut Susilo Sebagai Ketua RW 04, Lingkungan Wonosari, Kelurahan Mangli, Mempertanyakan terkait munculnya dua penerbitan usaha Chevrolet dan Yundai, karena ia besama warganya hanya menberikan tandatangan untuk Chevrolet saja “ Tegas Susilo

Masih lanjut Susilo, Ia merasa di tipu oleh pihak pemohon, untuk itu mempertanyakan perizinan yang diberikan kepada Yundai, ia berharap kepada pihak terkait mencabut, perizinanya dan menunggu proses hukum yang masih berjalan “ Pesanya (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dealer Chevrolet Kembali Mangkir Di Sidang Gugatan HO

Terkini

Close x