Translate

Iklan

Iklan

PDAM Jember Bantah Lakukan PHK Sepihak

12/22/15, 20:30 WIB Last Updated 2015-12-22T19:06:21Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tuduhan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawati yang dilakukan sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jember, Selasa (22/12) dibantah Humas PDAM Jember.

Pemberhentian Widiani Warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Karena yang bersangkutan tidak masuk selama tujuh bulan berturut-turut, “Pemutusan kerja tersebut karena tidak masuk selama 7 bulan terahkir, tidak ada keaktifan secara berturut-turut ”Jelas Humas PDAM Jember, Saptono Selasa (22/12)

Sehingga Bagian Umum, melakukan kondisi standart Peratuaran Pekerja (PP). peraturan dan hal yang telah dilanggar oleh Widiani, itulah sebagai dasar keputusan dari Pimpinan, jadi keputusan yang diambil, sesuai dengan dasar nya.

“Sebelum dijatuhkanya pemberhentian, telah diterbitkan Surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, hanya ada jawaban via surat tidak bisa menghadiri, meski dijadwal lagi beberapa kali tidak pernah hadir.”Jelanya

Masih Kata Saptono, bahwa sikap tegas perusahaan dilakukan agar  dalam bekerja para karyawan mengutamakan Kedisiplinan dimaksudkan untuk membuat sehat perusahaan, hal ini diberlakukan sama, baik kepada karyawan maupun karyawati sesuai jadwal masuk kerja.

Tasmbah Saptono, Setelah melakukan koordinasi dan klarivikasi maupun Konsultasi di kantor Disnakertrans, masih diperlukan pertemuan tertentu, untuk melakukan klarifikasi sebulum mencapai kesepakatan, untuk menentukan besaran pensiun yang akan diterimakan.”Pungkasnya

Diberitakan sebelumnya bahwa tak terima di PHK secara sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Jember, melalui kuasa hukumnya, Widiani seorang mantan Kabag Keuangan, Jumat (18/12) mengadu ke Disnakertrans.

Bukan hanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, korban juga juga tidak mendapatkan hak-hak normatif, hal ini jelas bebertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.  Untuk itu kliennya melayangkan laporan ke Disnakertrans Pemkab Jember.

Pada mediasi pertama, dirinya mempertanyakan keabsahan PHK kliennya. Pasalnya keputusan PHK didasarkan pada peraturan perusahaan yang didalamnya banyak memuat peraturan yang melanggar hak-hak normatif pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PDAM Jember Bantah Lakukan PHK Sepihak

Terkini

Close x