Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran diduga membuat, menyimpan dan menjual petasan
atau mercon, empat pria di Jember
terpaksa harus berlebaran di Sel Tahanan Mapolres Jember.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita 42 kolong dengan berbagai macam ukuran dari uang dimeter 2 cm
sampai yang berdiameter 10 cm, 3,5 Kg bubuk peledak dan 5 Kg kertas. Demikian
diungkapkan Kapolres Jember AKBP. Kusworo
Wibowo SH. SIK. MH Kamis (24/5/2018).
Penangkapan saat Operasi
"PEKAT” ini salah satu prestasi yang diraih
jajaran Polres Jember. "Perbuatan ini sangat mengganggu ketertiban, keamanan,
kenyamanan di bulan suci Rhamadan dan perbuatan seperti ini melenggar hukum. Untuk itu
kami rutin melakukan patroli”, Jelasnya.
Untuk itu Kuseoro mengaku dirinya
perlu menyampaikan bahaya petasan
ini kepada
masyarakat. "Kepada menghimbau seluruh masyarakat agar supaya tidak membuat,
membunyikan, menyimpan atau memperjual belikan mercon/petasan, karena hal ini
mempunyai konsekwensi hukumnya" tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ke
empat tersangka, pembuat mercon atau petasan
adalah
Sutikno (45) asal Kec. Ledokombo, Hasan bin Buari (50) asal Kecamatan Sukowono, Marzuki (32) asal Kecamatan Sukowono, dan Misbahul
Wahid (45) asal Bangsalsari.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dan bahan peledak.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun. (edw).