Translate

Iklan

Iklan

Empat Pria Di Jember Berlebaran Di Tahanan Gara-gara Mercon

5/24/18, 21:23 WIB Last Updated 2018-05-25T15:03:31Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran diduga membuat, menyimpan dan menjual petasan  atau mercon, empat pria di Jember terpaksa harus berlebaran di Sel Tahanan Mapolres Jember.

Dari para pelaku, petugas berhasil menyita 42 kolong  dengan berbagai macam ukuran dari uang dimeter 2 cm sampai yang berdiameter 10 cm,  3,5 Kg bubuk peledak dan 5 Kg kertas. Demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH Kamis (24/5/2018).

Penangkapan saat Operasi "PEKATini salah satu prestasi yang diraih jajaran Polres Jember. "Perbuatan ini sangat mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan di bulan suci Rhamadan dan perbuatan seperti ini melenggar hukum. Untuk itu kami  rutin melakukan patroli, Jelasnya.

Untuk itu  Kuseoro mengaku dirinya perlu menyampaikan bahaya petasan ini  kepada masyarakat. "Kepada menghimbau seluruh masyarakat agar supaya tidak membuat, membunyikan, menyimpan atau memperjual belikan mercon/petasan, karena hal ini mempunyai konsekwensi hukumnya" tegasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan ke empat tersangka, pembuat mercon atau  petasan adalah Sutikno (45) asal Kec. Ledokombo, Hasan bin Buari (50) asal Kecamatan Sukowono, Marzuki (32) asal Kecamatan Sukowono, dan Misbahul Wahid (45) asal Bangsalsari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku akan  dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dan bahan peledak. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Pria Di Jember Berlebaran Di Tahanan Gara-gara Mercon

Terkini

Close x