Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negri
(Kejari) Jember Rabu (23/5/2018) memusnahan sejumlah barang bukti, dari 70 perkara yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti (BB), disamping Ketua Kejari Jember juga disaksikan oleh ketua Pengadilan Negri (PN)
Jember Bambang Pramudya, Kasi Binadik Lapas Klas IIA Jember Dadang Hermansyah dan Kapolsek Sumbersari Kompol Nurhadi Suseno.
Dengan
harapan barang bukti sitaan dari para terdakwa tidak dapat dipergunakan lagi,
yang bisa membayakan bagi orang. “Sejumlah barang bukti ini didapat dari 70 perkara dalam persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap”, ungkap Kepala Kejaksaan Negri Jember
Ponco.
Barang bukti yang dimusnakan yaitu obat jenis Dextromethorpan
5.705 butir, obat jenis Trihexyphenidil 15.920 butir serta perangkat alat hisap
sabu dan timbangan serta alat perjudian Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu
remi, dadu beserta rekapan Togel,
Disamping itu juga Uang palsu pecahan Rp. 100.000,- 54 bendel maupun
Senjata tajam jenis celurit dan pisau, juga harus dihancurkan, “Pemusnahan
barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat
dipergunakan lagi”, pungkasnya. (edw).