Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Musnahkan Barang bukti Dari 70 Perkara

5/23/18, 19:47 WIB Last Updated 2018-05-23T13:33:29Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Kejaksaan Negri (Kejari) Jember Rabu (23/5/2018) memusnahan sejumlah barang bukti, dari 70 perkara  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti (BB), disamping Ketua Kejari Jember juga disaksikan oleh ketua Pengadilan Negri (PN) Jember Bambang Pramudya, Kasi Binadik Lapas Klas IIA Jember Dadang Hermansyah dan  Kapolsek Sumbersari Kompol Nurhadi Suseno.

Dengan harapan barang bukti sitaan dari para terdakwa tidak dapat dipergunakan lagi, yang bisa membayakan bagi orang. “Sejumlah barang bukti  ini didapat dari 70 perkara dalam persidangan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap”, ungkap Kepala Kejaksaan Negri Jember Ponco.

Barang bukti yang dimusnakan yaitu obat jenis Dextromethorpan 5.705 butir, obat jenis Trihexyphenidil 15.920 butir serta perangkat alat hisap sabu dan timbangan serta alat perjudian Papan Cap Jie Kie, Kartu Domino, kartu remi, dadu beserta rekapan Togel,

Disamping itu juga  Uang palsu pecahan Rp. 100.000,- 54 bendel maupun Senjata tajam jenis celurit dan pisau, juga harus dihancurkan,  “Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”, pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Musnahkan Barang bukti Dari 70 Perkara

Terkini

Close x