Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah memberikan perhatian serius nasib pagawai
honorer Indonesia, sampai tahun 2014, dengan mengangkat secara otomatis 900
ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer
kategori (THK) 2 menjadi PNS.
Saat ini, menurut Syafruddin, bangsa Indonesia
dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi
masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Strateginya
pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas
Syafruddin. (hms panrb).
Langkah yang diambil cukup
masif dan progresif karena Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para
tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini”, demikian ditegaskan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Syafruddin di Jakarta, Jumat (02/112018).
Secara de jure,
permasalahan THK 2 sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56
Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi
sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.
"Jadi apabila
rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer
seharusnya sudah selesai pada tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang
lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan
bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh Eks
THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari Eks THK 1
dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat
secara otomatis tanpa tes.
Dalam penyelesaiannya,
pemeritah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta
peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan
skema penyelesaian, yakni pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan
kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw
input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.
Kedua, Pemerintah
memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN
yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan
dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal
harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal
harus D3.
Ketiga, dengan
pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah
menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 yaitu bagi yang
memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam
seleksi pengadaan CPNS 2018. Selanjutnya, bagi yang tidak mememuhi persyaratan
untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.
Untuk yang tidak memenuhi
persyaratan menjadi PNS dan PPPK, namun daerahnya masih membutuhkan, yang
bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak,
minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Menteri PANRB menambahkan
bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses
pengadaan PPPK.
Syafruddin memohon
pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer Eks THK 2 ini rumit dan
kompleks. “Penyelesaiannya tidak seperti membalikan telapak tangan. Tapi
pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa
memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya.