Translate

Iklan

Iklan

JEMBER PERLU PERDA PERLINDUNGAN TKI

12/30/07, 15:45 WIB Last Updated 2013-04-26T12:27:50Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kabupaten Jember disamping terbanyak kaum miskinnya (BPS 2006), juga menempati posisi ke 5 (lima) jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diseportasi. Hampir 1000 (seribu) orang TKI dipulangkan, hingga Agustus 2007. Jumlah tersebut hanya dari Malaysia saja, belum lagi dari negara yang lain.

Demikian disampaikan Gerakan Buruh Migran Indonesia (GBMI) Cholily dalam diskusi publik Kamis (13/12) di Lembaga Penelitiahan (lemlit) Univesetas Jember (Unej) yang diadakan Savitri dari Institue Ecosoc Jakarta terkait hasil penelitihannya di Jember. Menurut Cholily Mereka dipulangkan dengan kondisi cacat fisik, cacat mental, hingga pulang dalam keadaan meninggal

Disamping itu terdapat penampungan liar dan Pemalsuan identitas, KTP dan paspor yang dibuat imigrasi. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah belum serius melaksanakantugasnya. Padahal TKI sudah membayar beban kepada negara sebesar 15 dollar untuk biaya perlindungan dan 400 ribu rupiah untuk asuransi.

Menurut Andang, M.Hum Lemlit Unej, Akar munculnya TKI karena “kecelakaan”, artinya TKI lahir karena ketidakmampuan pemerintah mengatur rakyatnya “Migrasi dilakukan karena banyak nya pengangguran dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan. 85% penyebab migrasi adalah upah, 15% sisanya pengangguran” Tutur Evita.

Sedang Nur Hasan menilai Fenomena TKI merupakan kegagalan pemerintah yang menyebabkan rakyat semakin miskin hingga terusir dari negaranya sendiri. Tahun 2009, Indonesia menargetkan 169 trilliun devisa. Secara faktual, TKI memberikan sumbangan devisa yang sangat besar, namun secara politis belum diakui oleh Negara.

Untuk meminimalisir persolan tersebut Prasetyohadi dari Ecosoc harus dimulai dari desa “Desa merupakan problem utama yang harus dibenahi dalam menuntaskan masalah TKI. Berdasarkan penelitiannya, Eksploitasi TKI, mencapai 40%. Pungutan oleh PJTKI hampir mencapai 70%. Untuk itu Harimujianto Bagian Hukum Pemda Jember berpendapat Seharusnya undang-undang memberikan perlindungan dulu kepada TKI, baru kemudian penempatan. “Solosinya harus segera dibuatkan perda tentang Perlindungan TKI. Tutur Menik dari P3A.

Sedang Mansyur dari PPTKIS, menyangkal bahwa tidak sepenuhnya persoalan ini timbul dari TKI ilegal “Faktanya TKI ilegal lebih dihargai oleh majikannya karena biayanya lebih murah dan tidak berbelit-belit, daripada yang resmi. Maskur mengharapkan bahwa ±1100 calo-calo yang tersebar seharusnya dibina sehingga tidak memberikan informasi menyesatkan.

Menurut Thamrin, PPTKIS di Jember yg berstatus pusat hanya 1 (PT. Prima Daya Pandu Karya) dan BLK sarananya tidak cukup representatif, sehinga TKI dari Jember banyak dilatih di luar Jember. Kepala Disnakertrans juga membenarkan Remittance yang terkirim ke Jember sangat luar biasa, lebih besar dari PAD tahun ini.

Untuk itu pemerintah Jember tahun 2008, akan melakukan sosialsasi lewat PKK. Disamping itu Disnakertrans merencanakan program pelatihan dengan menggandeng berbagai fihak seperti NGO, bank dan lembaga pemerintah yang terkait. Sedangkan Karno dari BNI, BNI bersedia menberikan edukasi kepada C-TKI, berkaitan dengan masalah finansial, BNI juga bersedia memberikan edukasi para keluarga TKI berkaitan investasi apa yang dapat mereka lakukan dengan dana yang dikirimkan para TKI.

Dari hasil diskusi diperoleh gambaran bahwa untuk mengatasi persolan TKI dibutuhkan team work yang terdiri dari beberapa pihak, (akademisi, Ngo, Bank, masyarakat umum, bisnis dan pemerintah) Sebelum berangkat, TKI dikenai biaya 15 dollar untuk biaya perlindungan dan 400 ribu rupiah untuk asuransi Namun setelah timbul masalah, sulit sekali menemukan pihak yang mau bertanggung-jawab. Oleh karenanya matarantai kekerasan harus diputus.

Calo-calo yang ada hendaknya dibekali agar tidak memberikan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan Untuk itu sudah saatnya Jember segera membuat peraturan yang menyangkut perlindungan terhadap TKI. Karena Kegagalan TKI merupakan kegagalan Bangsa Indonesia, pada saat banyak TKI yang menjadi korban maka sesunggungguhnya Bangsa Indonesialah yang menjadi korban.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JEMBER PERLU PERDA PERLINDUNGAN TKI

Terkini

Close x