Translate

Iklan

Iklan

MENDAGRI SETUJU; PENONAKTIFAN BUPATI LUMAJANG

7/28/10, 21:27 WIB Last Updated 2010-12-04T18:36:40Z

GEMPUR SURABAYA

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetujui pemberhentian sementara Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar, dan digantikan oleh Wakil Bupati Asad Malik sebagai pelaksana tugas (Plt).


Persetujuan Mendagri tersebut dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan status Sjahrazad yang saat ini menjadi terdakwa tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jember.


Utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdiri dari Kepala Biro Hukum Supriyanto, Asisten Bidang Pemerintahan Gatot Hendro, serta Kepala Biro Pemerintahan Suprayitno. "Sejak kemarin kami sudah berada di Jakarta," kata Suprayitno ketika dihubungi Gempur Selasa (13/7). Hasil konsultasi, tambah Suprayitno, Mendagri menyetujui pemberhentian sementara Sjahrazad sebagai bupati Lumajang.


Sjahrazad terjerat sebagai terdakwa tindak pidana korupsi ketika menjadi Plt Bupati Jember tahun 2005. Saat itu terungkap penyalahgunaan dana bantuan hukum Rp 439 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sjahrazad ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut, untuk kemudian perkaranya dibawa ke pengadilan, dan Sjahrazad mulai menyandang status terdakwa pada saat perkaranya mulai disidangkan 26 Mei 2010 lalu.


Berbagai aksi unjuk rasa terjadi sejak kasus itu mencuat hingga mulai disidangkan. Kamis pekan lalu (8/7), sebanyak 28 anggota DPRD Lumajang menggelar unjuk rasa dengan cara tidur di kantor Gubernur Jawa Timur. Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur segera memproses pemberhentian sementara terhadap Sjahrazad.


Para anggota DPRD itu bahkan menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur melindungi Sjahrazad yang pernah memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Kami tidak melindungi, buktinya kami segera mengkonsultasikannya kepada Mendagri," ujar Suprayitno. Dia menjamin Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan segera merealisasikan persetujuan Mendagri untuk memberhentikan Sjahrazad. Mekanismenya harus didahului permohonan persetujuan tertulis dari Mendagri.


Saat ini sedang disusun berkas usulan pemberhentian tersebut. Untuk melengkapinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu data dari Pengadilan Negeri Jember, termasuk nomor registrasi perkara Sjahrazad.


Senin kemarin, Gubernur Soekarwo juga menegaskan pihaknya tidak melindungi Sjahrazad. ”Semuanya perlu waktu, ini masalah hukum, kami harus mengkajinya secara cermat," kata Soekarwo.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MENDAGRI SETUJU; PENONAKTIFAN BUPATI LUMAJANG

Terkini

Close x