Translate

Iklan

Iklan

Penerima Tanah LC BPN Dari Puger Jember, Ngeluruk Bank Jatim Jember.

3/16/11, 17:57 WIB Last Updated 2011-03-17T02:36:55Z
Puluhan Nelayan Puger penerima Land Consolidation (LC) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kamis (10/3) Ngeluruk Bank Jatim Cabang Jember. Mereka meminta sertifikat miliknya yang dijaminkan Ke Bank Jatim Cabang Jember untuk memperoleh kridit dua milyar oleh Ketua Koperasi Makmur Sejahtera H Sahrawi, dikembalikan.

Ketua LSM Mina Bahari M। Sholeh mencurigai adanya rekayasa dibalik penitipan sertifikat yang dijaminkan ke Bank Jatim Jember ini. Pasalnya selama ini mereka tidak menerima bahkan tidak pernah tahu bagaimana bentuk sertifikat yang asli tersebut. Hanya beberapa orang saja yang dikasih foto copynya saja.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa sertifikat tersebut dijaminkan di Bank Jatim Jember. Untuk itu kami bersama-sama masyarakat penerima LC ngeluruk kesini, untuk memperoleh kejelasan informasi tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh salah-satu nelayan penerima LC asal Puger Holilah. Menurut holilah, kabar keberadaan Sertifikatnya saat ini berada Bank Jatim. “Makanya saya kesini ingin Meminta Sertifikat yang menjadi milik kami” tanyanya.

Kepala Pemasaran Kredit Bank Jatim Cabang Jember, Ulis Hariyadi, membenarkan, adanya penitipan sertifikat LC tersebut. Dari 700 sertifikat LC, hanya 690 yang pernah dititipkan ke Bank Jatim oleh Ketua Koperasi Makmur Sejahtera H Sahrawi untuk mengajukan kredit.

Sebenarnya sudah hampir Dil (Cair; red) permohonannya itu. Sampai akhirnya kepengurusan H Sahrawi digantikan oleh H Sholeh dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Perhonan kridit dilanjutkan oleh ketua koperasi yang baru H Sholeh dengan jaminan kredit sertifikat baru. Namun kepengurusan H Sholeh ternyata tidak di akui oleh Kepala Dinas Koperasi Jember. Dengan demikian pihak bank menilai bahwa koperasi tersebut bermasalah. Akhirnya permohonan kredit kami tolak. Tegasnya.

Penolakan tersebut, menurut Ulis juga karena Dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Tanggal 7 Nopember tahun 2008 pada bagian Diktum Ketiga dijelaskan "Tanah Tersebut Baik Sebagian Atau Seluruhnya, Dilarang Dialihkan Kepada pihak Lain Dalam Jangka Waktu 15 Tahun" Kalaupun Sertifkat itu Bisa dijaminkan, Pemilik Sertifikat yang sah Harus juga Menandatangai Dalam permohonan ini.

Dengan dasar itulah Sertifikat yang dititipkan tanggal 24 Maret 2010, kami kembalikan tanggal 27 Agustus 2010 ke H Sahrawi. Karena beliaulah yang awalnya menititipkan ke Bank Jatim. “Sertifikat tanah LC tersebut sekarang ada di H Sahrawi". Tegasnya.

Anggota komisi A DPRD Jember Abdul Halim menyampaikan keprihatinannya dengan adanya persoalan ini. Agar tidak berlarut-larut perlu segera dicari jalan keluarnya. Untuk itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengharapkan semua fihak terkait segera duduk bersama untuk mencari alternatik jalan keluarnya.

kalau memang memungkinkan, mohon dicarikan program bantuan pembangunan perumahan rakyat dari pemerintah। Sehingga nelayan tidak lagi dikenai beban lagi. “Kan sudah punya tanahnya, untuk itu tinggal mencarikan program dari pemerintah untuk bantuan perumahan rakyat. Harapnya. (Eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penerima Tanah LC BPN Dari Puger Jember, Ngeluruk Bank Jatim Jember.

Terkini

Close x