Translate

Iklan

Iklan

PROGRAM KONSOLIDASI TANAH LC; Untuk Nelayan Miskin Puger Jember, Bermasalah

3/16/11, 18:05 WIB Last Updated 2011-04-03T09:25:43Z
Kemelut Program Distribusi tanah Land Consolidation (LC) (Pemberian Tanah Gratis; red) bagi buruh nelayan dan nelayan miskin di Puger Jember yang dicanangkan Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2008, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya ditemukan penerima LC, 80 % tidak tepat sasaran oleh “tim Verifikasi". Sertifikat tanah sebanyak 700 bidang tersebut, juga tidak jelas keberadaanya. Disamping itu Koperasi Makmur sejahtera yang jadi pengembang untuk pembangunan perumahan nelayan miskin dari program tersebut, bermasalah.


Distribusi tanah LC sebanyak 108 M3 x 700 Bidang untuk Buruh Nelayan dan Nelayan Miskin di Puger, merupakan program Pemerintah pusat yang dicanangkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2008. Program tersebut dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari satu milyar rupiah.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya pengurusan hak atas tanah (sertifikat) untuk 108 M3 x 700 bidang tanah. Mulai dari pendaftaran, pengukuran, pemetaan, termasuk juga untuk transportasi. Dengan demikian nelayan miskin penerima manfaat dari program LC ini diharapkan tidak akan dikenakan beban lagi.


Namun dalam pelaksanaannya banyak penyimpangan dan penuh dengan rekayasa. Berdasarkan data dari tim Verifikasi yang dibentuk Koperasi Makmur SejahteraPaska penyerahan sertifikat tanah, 5 Maret 2010 di Kecamatan Puger, ditemukan ketidaklayakan data tersebut.

Dari 700 sertifikat, sebanyak 570 KK (80%) Penerima Tanah LC, tidak layak. Sedangkan yang memenuhi syarat hanya 180 KK (20%). Masing-masing di Puger Kulon dari penerima sebanyak 342 terdapat 253 orang yang tidak layak dan hanya 89 orang layak. Demikian juga di Pugerwetan dari 358 terdapat 267 orang tidak layak hanya 91 orang saja yang layak untuk menerima.


Sementara sertifikat yang sudah selesai tahun 2008, juga tak kunjung diserahkan kepemiliknya, bahkan lebih aneh lagi menurut ketua LSM Mina Bahari M Sholeh saat ngeluruk di Bank Jatim bersama puluhan nelayan Kamis (10/3), penitipan sertifikat ke Bank Jatim yang akan dijadikan agunan untuk memperoleh kridit sebesar dua milyar oleh Ketua Koperasi Makmur Sejahtera H Sahrawi, tanpa sepengetahuan pemiliknya.


Hal ini dibenarkan Holila salah-satu penerima LC asal Puger Kulon, Menurut Holilah bahwa kabar yang diterima, sertifikat tanahnya saat ini berada di Bank Jatim. Makanya saya kesini ingin Meminta Sertifikat yang menjadi milik kami “Sudah saatnya kami mengambil hak milik kami” Tanyanya.

Disamping itu kepengurusan Koperasi Makmur Sejahtera menurut Kepala Pemasaran Kredit Bank Jatim Cabang Jember, Ulis Hariyadi, juga bermasalah. Kepengurusan yang sebelumnya dipimpin H Sahrawi dalam RAT diganti Sholeh. Namun kepengurusan H Sholeh dibekukan oleh Dinas Koperasi Jember.

Dengan Demikian Bank Jatim beranggapan bahwa koperasi tersebut bermasalah. Sehingga permohonan kridit kami tolak dan seluruh Jaminan Sertifikat yang dititipkan juga kami kembalikan. Tuturnya.

Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari Ketua Elpamas Jember, Bambang Irawan. Bahkan Bambang mengaku pernah kirim surat ke BPN, Camat Puger dan Kepala Desa setempat, untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Namun tidak ada jawaban dari ketiga instansi tersebut.

Bambang menengarai tidak dberikannya sertifikat karena tanah tersebut oleh Koperasi Makmur Sejahtera akan di bangun perumahan.
Sedangkan sertifikatnya akan dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.

Negara memberikan fasilitas tanah dan sertifikat gratis untuk nelayan miskin, tanpa harus dibangun rumah“ Siapa yang menyetujui dan dengan Landasan hukum mana yang mendasari pembangunan rumah tersebut. Tanya Bambang dengan penuh kesal. (eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PROGRAM KONSOLIDASI TANAH LC; Untuk Nelayan Miskin Puger Jember, Bermasalah

Terkini

Close x