Karena pembangunan pasar baru tersebut tidak pernah dimusyawarohkan dengan para pedagang korban kebakaran. Demikian tegas Ketua P3K, H Azizi saat audensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Sugiarto Senin (18/4) di Aula Sekda Jember. Azizi hawatir jika suatu saat tanah tersebut akan diambil pemiliknya, kami akan pindah kemana? tanyanya.
Menurut Martin, dalam Rekomendasi DPRD Jember Tahun 2008 dan tahun 2009 disebutkan bahwa pembangunan pasar Kencong akan dilaksanakan dilokasi lama dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember sesuai dengan keinginan pedagang dan harapan masyarakat. Itu gol yang kami harapkan, bukan yang di tanah lain. Tegas Martin.
Sedangkan menurut Maeran, Janji tertulis Pemkab Jember pada Tahun 2005 yang akan membangun pasar Kencong dilokasi lama merupakan “Sabdo Pandito Ratu”. Harus dilaksanakan. Kalau pembangunan itu dilaksanakan tanpa musyawaroh, itu hanya menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Jadi tolong kami minta agar pembangunan pasar dilaksanakan di lokasai lama (Depan Masjid).
Menurut Yopy pedagang sudah jatuh tertimpa tangga. Seharusnya tidak terjadi kalau pemkab Jember menjalankan fungsinya dengan benar dan konsekuen, artinya Pemkab Jember sudah sepatutnya mengutamakan kepentingan rakyatnya diatas kepentingan pribadi, bukan menari nari diatas api penderitaan pedagang pasar Kencong.
Menurut informasi yang dihimpun Gempur dilapangan. Bahwa dari 1.100 lebih kios yang ditawarkan oleh CV Bintang Soraya. Sebanyak 700 kios sudah dipesan. 350 kios lebih telah dipesan oleh pedagang luar (Bukan korban kebakaran). Sedangkan untuk korban kebakaran Pasar kencong, yang sudah memesan hanya sekitar 383 dari 699 Pedagang. Sedangkan sisanya 316 tidak mendaftar karena tidak mampu membayar. (Ysh/Eros)