Lumajang -Gempur-
Kemelut di
tubuh PKB kabupaten lumajang smakin memanas sehari menjelang pelaksanaan muscab
PKB Lumajang Jum'at 22 juli 2011, pasalnya pihak DPC PKB Lumajang yang di
pimpin duet H. Rofiq Abidin.SH.M hum dan KH Adnan Syarief Lc menganggap bahwa
pihaknya masih pengurus DPC PKB Lumajang yang sah.
Kareba sampai sekarang belum menerima surat pemberhentian atau
pencambutan SK dari DPP.
sehingga Muscab yang akan dilaksanakan oleh Ali Mudhori dan
pendukung nya di anggap muscab liar. Demikian di ungkapkan KH Adnan Syarief
selaku ketua Dewan syuro DPC PKB Lumajang kepada wartawan dalam acara konfrensi
pers ysng di gelar di kantor DPC PKB Lumajang di Jl suwandak Kamis (21/07).
Menurut Adnan Syarief, sesuai dengan AD /ART yang ada di PKB
pelaksanaan Muscab mestinya di lakukan oleh DPC, kalaupun ada panitia orang
tersebut harus mendapat surat mandat dari DPC. pengurus DPC PKB Lumajang sampai
saat ini masih sah karena belum ada SK pemberhentian atau pencabutan dari DPP.
"
Muscab PKB yang akan dilaksanakan pada 22 juli itu tidak
sesuai AD/ART, jadi kami menganggap muscab tersebut liar, karena pihaknya
sampai saat ini tidak pernah menerima atau melihat surat asli dari DPP yang
menyatakan menunjuk Ali Mudhori untuk segera melaksanakan muscab.
“Sampai saat ini saya dan pengurus DPC tidak pernah melihat atau
,menerima surat asli dari DPP, kami hanya diberi copy nya saja, isi surat dari
DPP kata Adnan Syarief hanya menunjuk
Ali mudhori untuk melakukan percepatan Muscab. Mestinya Ali Mudhori melakukan
koordinasi dengan pengurus DPC yang ada bukan langsung melangkah sendiri dan
memduduki kantor DPC” Jelas Adnan Syarief
Sementara H.Rofiq Abidin slaku ketua dewan Tanfidz DPC PKB
Lumajang dalam kesempatan yang sama, mengatakan agar para kader PKB Lumajang
dapat menahan diri. "saya berharap seluruh kader PKB di kabupaten Lumajang
dapat menahan diri, agar jangan sampai terkontaminasi oleh orang orang yang
tidak bertanggung jawab.
Sehingga ketika kita di adu oleh orang orang yang punya ego
politik tertentu dan punya ambisi yang besar maka yang rugi adalah warga NU dan
PKB. DPC PKB yang ada saat ini adalah yang resmi dan masih sah karena belum ada
SK pemberhentiaan atau pencabutan dari DPP atau karena belum ada SK pemberhentian atau
pencabutan dari DPP.
Hanya ada orang yang
mendapat tugas dari DPP dan orang tersebut telah melampaui kewenangan yang
telah di berikan kepadanya, masih menurut H. Rofiq berdasarkan AD/ART PKB pasal
56-59 di sbutkan yang punya kewenangan melaksanakan Muscab adalah DPC PKB yang
masih sah, kami akan segera melakukan konsolidasi dengan menemui DPW dan DPP
untuk menanyakan sejauh mana Muscab ini " tegas H.Rofiq Abidin. ( IK )