Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember

Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember

Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Iklan

Proyek DAM Tahun 2007 Senilai 9.7 Milyar Di Arjasa Jember, Diduga Fiktif

6/26/12, 22:23 WIB Last Updated 2012-09-25T14:19:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Bak pepatah : sepandai-pandainya seseorang menyimpan bangkai, ahirnya tercium juga. Ungkapan pepatah ini kini terbukti. Seperti yang terjadi pada anggaran pembangunan DAM Suko Jember Daerah Irigasi (DI) Arjasa yang menghabiskan anggaran tahun 2007 sebesar Rp. 9,7 Milyar. Setelah ditelusuri ternyata bangunan fisik seperti yang dimaksud dalam SPK tidak ditemukan dan diduga fiktif

Dugaan manipulasi anggaran dengan modus proyek fiktif yang terjadi di Dinas PU Pengairan Jember terungkap setelah 5 tahun. Hal itu bila didasarkan pada Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (bisasa disebut SPK/Surat Perintah Kerja) nomor : 602.1/273/436.321/2007 tertanggal 12 Maret 2007.

Dinas PU Pengairan Jember melakukan pembangunan DAM Sukojember di Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk masuk Daerah Irigasi (DI) Arjasa senilai Rp. 9.722.640.000 yang dikerjakan oleh PT Pancoran Mas Karya Indah (PMKI) Jember. SPK tersebut ditandatangani oleh Ir. Soenarjo selaku (Pihak 1) kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir tahun anggaran 2007. Direktur PT. PMKI Ir. Dwinta Indahwati selaku pihak II dan mengetahui Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Jember Ir. Rosyid Zakaria Msc. MM.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Pekerjaan Fisik 100% nomor : 050.12/93/436.311/2007 tanggal 17 September, prestasi pelaksanaan pekerjaan fisik hingga tanggal dimaksud telah dinyatakan selesai secara keseluruhan. Surat keterangan BAP Pertama (ST-1) yang ditandatangani oleh Ir. Soenarjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir Tahun Anggaran 2007 dan ditandatangani oleh Direktur PT. PMKI, Ir. Dwinta Indahwati.

Pengungkapan tersebut bermula ketika redaksi media ini mendapat kiriman foto copy satu bundle SPK dan ST-1 yang kemudian ditelusuri ke lokasi proyek seperti yang disebutkan dalam SPK didapatkan dugaan bahwa bangunan DAM senilai hampir 10 Milyar tersebut tidak ditemukan  alias fiktif....!!!. Karena di sepanjang aliran sungai Desa Sukojember tidak diketemukan adanya proyek pembangunan DAM Seperti yang tertulis dalam surat perjanjian kerja tersebut.

“Sejak berpuluh-puluh tahun lamanya disini tidak pernah proyek pembangunan DAM senilai itu, di sepanjang sungai Sukojember hanya ada bangunan dua DAM yang dilaksanakan pada tahun 2008, itupun nilainya sekitar Rp. 700 jutaan,” ujar beberapa warga di desa Sukojember.

Jika dilihat dari kondisi riil sepanjang aliran sungai, aliran sungainya tidak terlalu deras, mungkin bila pada musim penghujan tiba setahun sekali ada banjir bandang yang turun dari atas gunung yang ada di hulu. Maklum, sungai itu berada di kaki Gunung Argopuro. Makanya bila benar ada proyek pembangunan DAM di areal itu dan pembangunannya menelan biaya sebesar Rp. 9,7 Milyar sangatlah mencurigakan.

Karena dengan dana sebesar itu akan dapat membangun DAM yang besar dan mungkin bisa membuat bendungan Hydro untuk pembangkit listrik yang mampu untuk mengaliri listrik bagi warga se Kecamatan Jelbuk. Dana sebesar itu layaknya digunakan untuk membangun sebuah bendungan/waduk berukuran besar, tidak hanya sekedar DAM.

Dengan terungkapnya dugaan terjadinya proyek fiktif yang melibatkan rekanan dan pejabat Dinas PU Pengairan itu diusut oleh aparat penegak hukum. Karena perbuatan ‘koalisi’ itu patut diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi. Para pihak yang diduga terlibat harus mempertanggung jawabkan atas menguapnya uang rakyat yang terhimpun lewat APBD. Sebab pada SPK (surat Perintah Kerja) atau disebut juga dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 12 Maret 2007 Ir. Soenarjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir Tahun Anggaran 2007 telah bertanda tangan sebagai pihak I. Adapun pihak II, Ir. Dwinta Indahwati, Direktur PT. PMKI selaku pelaksana/pemborong pekerjaan. Dan Ir. Rosyid Zakaria MSc. MM selaku Kepala Dinas PU Pengairan ikut menorehkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui perjanjian antara kedua belah pihak tersebut.

Dengan kuatnya indikasi terjadinya tindak pidana Korupsi diperkuat dengan adanya ST-1 atau Berita Acara Penyerahan Pertama. Pada surat bernomor 050.12/17/BAST/2007 tertanggal 17 September 2007 dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan DAM Sukojember DI Arjasa yang berlokasi di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 210 hari terhitung sejak tanggal 12 Maret 2007 sampai dengan tanggal 14 September 2007 telah selesai dilakukan pemeriksaan.

Dengan diterbitkannya ST-1 atau Berita Acara Penyerahan Pertama bernomor 050.12/17/BAST/2007 tertanggal 17 September 2007 yang ditandatangani oleh Ir. Soenarjo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir Tahun Anggaran 2007 dan Ir. Dwinta Indahwati, Direktur PT. PMKI, maka proyek pembangunan DAM Sukojember telah lunas dibayarkan dengan menggunakan uang negara yaitu APBD tahun 2007.

Padahal, kini proyek itu hanyalah fiktif semata. Sudah barang tentu rakyat selaku pemilik sah kedaulatan di negeri ini patut menggugat pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan, demi keadilan rakyat. Kepala Dinas PU Pengairan Ir. Joko Santoso ketika akan dikonfirmasi media ini di kantornya keberatan untuk memberikan keterangan. “Maaf Mas, Bapak masih sibuk, kalau mau konfirmasi disuruh menemui Pak Jarot,” ujar ajudan.

Namun setelah ditemui tenyata keberatan untuk memberikan keterangan. “Maaf Mas, kalau masalah seperti itu kami tidak bisa memberikan keterangan, langsung saja kepada yang bersangkutan,” ujarnya. Sedangkan pihak PT PMKI ketika dihubungi via cellular (Telepon atau SMS) untuk dikonfirmasi tidak ada respon.

“Dengan beredarnya Foto Copy dan ST-1 tentang proyek pembangunan DAM Suko Jember yang menghabiskan Dana APBD Rp. 9,7 Milyar itu, InsyAllah ahir minggu ini kami konsultasi dengan Polda Jatim, kebetulan ahir pekan ini kami memang ada agenda gelar perkara di Polda Jatim sekalian biar tuntas,” ujar HM Maryatmo Fathurozi ST, ketua LSM Sakera menuturkan. (*Sumber VIP)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek DAM Tahun 2007 Senilai 9.7 Milyar Di Arjasa Jember, Diduga Fiktif

Terkini

Close x