Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM. Bak pepatah : sepandai-pandainya seseorang menyimpan bangkai, ahirnya tercium
juga. Ungkapan pepatah ini kini terbukti. Seperti yang terjadi pada anggaran
pembangunan DAM Suko Jember Daerah Irigasi (DI) Arjasa yang menghabiskan
anggaran tahun 2007 sebesar Rp. 9,7 Milyar. Setelah ditelusuri ternyata
bangunan fisik seperti yang dimaksud dalam SPK tidak ditemukan dan diduga fiktif
“Dengan beredarnya Foto Copy dan ST-1 tentang
proyek pembangunan DAM Suko Jember yang menghabiskan Dana APBD Rp. 9,7 Milyar
itu, InsyAllah ahir minggu ini kami konsultasi dengan Polda Jatim, kebetulan
ahir pekan ini kami memang ada agenda gelar perkara di Polda Jatim sekalian biar
tuntas,” ujar HM Maryatmo Fathurozi ST, ketua LSM Sakera menuturkan. (*Sumber VIP)
Dugaan manipulasi anggaran
dengan modus proyek fiktif yang terjadi di Dinas PU Pengairan Jember terungkap
setelah 5 tahun. Hal itu bila didasarkan pada Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (bisasa disebut SPK/Surat Perintah Kerja) nomor :
602.1/273/436.321/2007 tertanggal 12 Maret 2007.
Dinas PU Pengairan Jember
melakukan pembangunan DAM Sukojember di Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk masuk
Daerah Irigasi (DI) Arjasa senilai Rp. 9.722.640.000 yang dikerjakan oleh PT
Pancoran Mas Karya Indah (PMKI) Jember. SPK tersebut ditandatangani oleh Ir.
Soenarjo selaku (Pihak 1) kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir tahun anggaran 2007. Direktur PT. PMKI Ir.
Dwinta Indahwati selaku pihak II dan mengetahui Kepala Dinas PU Pengairan
Kabupaten Jember Ir. Rosyid Zakaria Msc. MM.
Sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan Penerimaan Pekerjaan Fisik 100% nomor : 050.12/93/436.311/2007
tanggal 17 September, prestasi pelaksanaan pekerjaan fisik hingga tanggal
dimaksud telah dinyatakan selesai secara keseluruhan. Surat keterangan BAP
Pertama (ST-1) yang ditandatangani oleh Ir. Soenarjo selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir Tahun Anggaran 2007 dan
ditandatangani oleh Direktur PT. PMKI, Ir. Dwinta Indahwati.
Pengungkapan tersebut
bermula ketika redaksi media ini mendapat kiriman foto copy satu bundle SPK dan
ST-1 yang kemudian ditelusuri ke lokasi proyek seperti yang disebutkan dalam
SPK didapatkan dugaan bahwa bangunan DAM senilai hampir 10 Milyar tersebut
tidak ditemukan alias fiktif....!!!.
Karena di sepanjang aliran sungai Desa Sukojember tidak diketemukan adanya
proyek pembangunan DAM Seperti yang tertulis dalam surat perjanjian kerja
tersebut.
“Sejak berpuluh-puluh
tahun lamanya disini tidak pernah proyek pembangunan DAM senilai itu, di
sepanjang sungai Sukojember hanya ada bangunan dua DAM yang dilaksanakan pada
tahun 2008, itupun nilainya sekitar Rp. 700 jutaan,” ujar beberapa warga di
desa Sukojember.
Jika dilihat dari kondisi
riil sepanjang aliran sungai, aliran sungainya tidak terlalu deras, mungkin
bila pada musim penghujan tiba setahun sekali ada banjir bandang yang turun
dari atas gunung yang ada di hulu. Maklum, sungai itu berada di kaki Gunung
Argopuro. Makanya bila benar ada proyek pembangunan DAM di areal itu dan
pembangunannya menelan biaya sebesar Rp. 9,7 Milyar sangatlah mencurigakan.
Karena dengan dana sebesar
itu akan dapat membangun DAM yang besar dan mungkin bisa membuat bendungan
Hydro untuk pembangkit listrik yang mampu untuk mengaliri listrik bagi warga se
Kecamatan Jelbuk. Dana sebesar itu layaknya digunakan untuk membangun sebuah
bendungan/waduk berukuran besar, tidak hanya sekedar DAM.
Dengan terungkapnya dugaan
terjadinya proyek fiktif yang melibatkan rekanan dan pejabat Dinas PU Pengairan
itu diusut oleh aparat penegak hukum. Karena perbuatan ‘koalisi’ itu patut
diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi. Para pihak yang diduga terlibat
harus mempertanggung jawabkan atas menguapnya uang rakyat yang terhimpun lewat
APBD. Sebab pada SPK (surat Perintah Kerja) atau disebut juga dengan Surat
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 12 Maret 2007 Ir. Soenarjo selaku
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Rehabilitasi/Pembangunan
Reservoir Tahun Anggaran 2007 telah bertanda tangan sebagai pihak I. Adapun
pihak II, Ir. Dwinta Indahwati, Direktur PT. PMKI selaku pelaksana/pemborong
pekerjaan. Dan Ir. Rosyid Zakaria MSc. MM selaku Kepala Dinas PU Pengairan ikut
menorehkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui perjanjian antara kedua
belah pihak tersebut.
Dengan kuatnya indikasi
terjadinya tindak pidana Korupsi diperkuat dengan adanya ST-1 atau Berita Acara
Penyerahan Pertama. Pada surat bernomor 050.12/17/BAST/2007 tertanggal 17
September 2007 dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan DAM Sukojember DI Arjasa
yang berlokasi di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan 210 hari terhitung sejak tanggal 12 Maret 2007 sampai
dengan tanggal 14 September 2007 telah selesai dilakukan pemeriksaan.
Dengan diterbitkannya ST-1
atau Berita Acara Penyerahan Pertama bernomor 050.12/17/BAST/2007 tertanggal 17
September 2007 yang ditandatangani oleh Ir. Soenarjo selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Rehabilitasi/Pembangunan Reservoir Tahun Anggaran 2007 dan Ir.
Dwinta Indahwati, Direktur PT. PMKI, maka proyek pembangunan DAM Sukojember
telah lunas dibayarkan dengan menggunakan uang negara yaitu APBD tahun 2007.
Padahal, kini proyek itu
hanyalah fiktif semata. Sudah barang tentu rakyat selaku pemilik sah kedaulatan
di negeri ini patut menggugat pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan,
demi keadilan rakyat. Kepala Dinas PU Pengairan Ir. Joko Santoso ketika akan
dikonfirmasi media ini di kantornya keberatan untuk memberikan keterangan.
“Maaf Mas, Bapak masih sibuk, kalau mau konfirmasi disuruh menemui Pak Jarot,”
ujar ajudan.
Namun setelah ditemui
tenyata keberatan untuk memberikan keterangan. “Maaf Mas, kalau masalah seperti
itu kami tidak bisa memberikan keterangan, langsung saja kepada yang
bersangkutan,” ujarnya. Sedangkan pihak PT PMKI ketika dihubungi via cellular
(Telepon atau SMS) untuk dikonfirmasi tidak ada respon.