Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Korupsi bisa merusak demokrasi, merusak moral bangsa, meracuni pendidikan,
menghambat investasi dan menghancurkan
Negara.
Disamping itu dalam waktu dekat LSM Gempar akan ngeluruk
(Demo) ke kantor Dirjen Pajak sebagai bentuk kontrol terkait lambannya
penanganan kasus dugaan Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di produk
rekaman VCD yang melibatkan Produser produser yang bernaung dalam Wadah APPRI (Asosiasi
Penyalur dan pengusaha Rekaman Indonesia ) jawa timur dikarenakan kasus ini
merupakan kasus langka, karena “Tindak Pidana Korupsi tersebut di lakukan oleh Wajib
Pajak. Pungkas Anshori berapi-api. (Nang/eros/yond)
KORUPTOR
: adalah penghianat bangsa dan lebih kejam dari terorisme oleh karenanya DPR-RI
diharapkan agar segera membuat dan mengesahkan undang Undang tentang Pemiskinan
koruptor. Demikian ditegaskan Ketua LSM GEMPAR Jember, Anshori saat ditemui MAJALAH-GEMPUR.Com Rabo (24/10) di Jember.
Aktifis
yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini, menilai bahwa undang-undang
yang ada masih jauh dari harapan masyarakat. Untuk perlu segera dibuatkan
Undang-undang yang baru sehingga dapat menimbulkan efek Jera bagi para koruptor. Yang harus diatur diantaranya.
Bahwa
Koruptor wajib mengembalikan kerugian keuangan Negara dengan dilakukan
penyitaan terhadap harta milik yang bersangkutan, baik harta yang di peroleh
dari hasil korupsi, pribadi, maupun harta yang di peroleh dari Hibah dan waris
untuk di lelang sebagai tanggung jawab pengembalian kerugian Negara di maksud.
Bahwa
Undang Undang Tipikor Harus direvisi karena tidak mengatur ancaman kurungan penjara
maksimal, semisal ancaman kurungan penjara maksimal hukuman mati. Minimal hukuman
penjara 5 tahun, bahwa sebagai pembanding adalah sebagaimana tersebut dalam
undang-undang perlidungan anak. ancaman kurungan Penjara maksimal 15 tahun dan/atau
minimal kurungan penjara 3 tahun.
Bahwa
tidak memenuhi rasa keadilan jika sebagai pidana pengganti, hanya mendapatkan
sangsi kurungan penjara 6 bulan, mestinya pidana pengganti kurungan penjara 1
tahun.
Bahwa
tidak perlu ada remisi (pengurangan) kurungan penjara bagi koruptor yang
notabane adalah sebagai penghianat bangsa dan/atau pasal 2 KUHP tidak berlaku
bagi Koruptor
Bahwa
harus di buat dan di sahkan undang-undang pembuktian secara terbalik atas
barang dan/atau harta yang di duga di peroleh dari hasil Korupsi.
Untuk
itu LSM Gempar Jember berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mestinya tidak
hanya menangani kasus-kasus korupsi di wilayah Jakarta, namun sebagaimana janji
KPK mestinya KPK menangani juga kasus-kasus korupsi Gemuk di Daerah, sehingga
KPK tidak tekesan hanya mencari popularitas saja.
Seperti
halnya penanganan puluhan kasus-kasus korupsi di kabupaten Jember yang masih “Menggantung”.
Antara lain penanganan kasus korupsi penjualan tanah eks Brigif 9 Jember senilai
Rp 20 milyar di tangani oleh Kejati Jatim.
Penanganan
kasus korupsi Proyrek PJU (Penerangan Jalan Umum), kabupaten Jember senilai Rp.
85 milyar, di tangani Kejagung RI, Penangan kasus korupsi dana sewa pesawat Lapter
Notohadinegoro Jember senilai Rp. 5 milyar di tangani Kejari Jember, Penanganan
kasus korupsi dana mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) senilai Rp. 128
Milyar di tangani Kejati Jatim.
Bahwa
menurut hemat LSM Gempar banyaknya korupsi di Kabupaten Jember yang notabene
merupakan Kabupaten terkorup di Indonesia, di karenakan undang-undang Tipikor (Tindak
Pidana Korupsi) tidak mengatur adanya ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,
sehingga tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dibawah 5 tahun, karenanya putusan Hakim
Tipikor memberikan sangsi kurungan penjara sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Adapun
kasus yang sudah diputus di Jember diantaranya Mantan Bupati Jember, Mantan
Ketua DPRD Jember, Mantan Wakil ketua DPRD Jember, Mantan Sekda Jember, Mantan
Kabag Hukum Kabupaten Jember, Mantan kabag keuangan Kab Jember, mereka sudah
menjadi terpidana.
Untuk
itu Ketua LSM Gempar sebagai lembaga yang konsen terhadap pemberantasan
korupsi, merasa berkewajiban untuk melakukan control terhadap kinerja Pejabat
dan Aparat Penegak Hukum baik eksekutif, legislative dan yudikatif , termasuk kalangan
media massa yang tidak melaksanakan kode etik jurnalistik sebagaimana tersebut
dalam Undang-undang Pokok Pers Nomor. 40 tahun 1999. Tuturnya.
Sebagaimana
yang telah dilakukan oleh LSM Gempar kepada Kantor Media Radar Jember yakni
pada hari senin, 17 September 2012 massa LSM Gempar meluruk (Demo) ke Kantor
Radar Jember, bahkan LSM Gempar juga mengontrol kinerja KPK karena tidak berani
melaksanakan pasal 9 Undang-undang nomor. 30 tahun 2002 tentang KPK yakni
mengambil alih kasus-kasus sebagaimana tersebut diatas baik yang ditangani oleh
Kejagung RI, Kejati Jatim maupun Kejari Jember yang penanganannya terkesan
macet.
Bahkan
Ketua KPK Ambraham Samad sempat adu mulut dengan ketua LSM Gempar Anshori di Pondok
Pesantren Al-Hikam Malang tanggal 11/Oktober/2012 agar KPK mengambil alih
kasus-kasus korupsi di Kabupaten Jember.
Akhirnya
Ketua KPK, berjanji akan menindak lanjuti usulan dari Ketua LSM Gempar. Bahwa
KPK berjanji akan mensupervisi kembali, dan jika dalam waktu dekat tidak
direalisasi maka KPK akan mengambil alih kasus-kasus tersebut. Ungkapnya kepada
kepada wartawan MAJALAH-GEMPUR.Com menirukan perkataan ketua KPK Abraham
Samad.
Bahwa
jika KPK yang di kenal sebagai lembaga super Body merasa Ewuh pakewuh untuk
ambil kasus kasus korupsi yang macet yang di tangani oleh kejaksaan maka LSM
Gempar himbau DPR–RI untuk mencabut Undang undang KPK yakni “kalau memang KPK tidak bisa mengambil alih
cabut UU nomor 30 tahun 2002 pasal 9
tentang KPK, hal ini agar tidak terkesan KPK melecehkan UU di maksud “ tegas Anshori