
Namun
kenyataannya masih dirasakan masyarakat, seperti dialami warga Dusun Bunder Desa Sumber Pinang Kecamatan
Pakusari Pembuatan akta tanah yang seharusnya dapat
diselesaikan antara seminggu hingga sebulan molor hingga 7 bulan.
Sempat
beredar isu jika Kades lama yang akan habis masa tugasnya, akta tanah yang
sudah diurus lewat P Sudari Kasun Bunder malah makin molor waktu
penyelesaiannya. Tak pelak
informasi itupun
membuat ahli waris dari keluarga alm P Suwadi kalang kabut.
Saat ahli waris sedang berkumpul (8 orang wanita) mengungkapkan kekecewaannya, “masak mas sudah 7 bulan buat akta tanah yang diurus Pak Kampung (Kepala Dusun, red)
Pak Sudari belum juga selesai, padahal kami sudah lunas
bayar biayanya sebesar 5,8 juta dan
janjinya dulu selesai minggu“ Keluh Bu Misrani anak
tertua Jum’at (9/11) kepada MAJALAH-GEMPUR.Com
Masih menurut Bu
Misrani, “kami mendapat uang untuk biaya akte tanah itu ya dari berhutang
kanan-kiri mas. Kami sempat tanya ke P RT, dilempar ke P Kampung dilempar Kades dilempar k Kecamatan kambali lagi ke P
Kampung sampai capek mas kami harus wira-wiri gak jelas kabarnya” tambahnya
Sementara itu
M.Sudari Kepala Dusun Bunder Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari saat
diklarifikasi dirumahnya Jum’at (9/11) menyatakan, “ya memang benar mas, waktu penyelesaian
dari akte tanah dari keluarga alm P.Suwadi molor dikarenakan masih menunggu ahli waris yang dari Banyuwangi yang lama
hampir 4 bulan.
Namun semuanya
sudah beres tidak ada kendala. Insyaallah hari Senin (12/11) besok lusa sudah
bisa diserahkan kepada ahli waris mas,” jelas P.Sudari. (midd)