Disamping
itu menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran Retrebusi selama pedagang
menempati Penampungan sementara, terhitung sejak 1 januari 2006 sampai dengan
11 januari 2012 sebesar Rp.2.264.760.000 dengan perhitungan 1500 x 699 pedagang
x 6 tahun karena penarikan Retrebusi tersebut bertentangan dengan perda
Kabupaten Jember Nomer 13 tahun 2006 tentang pasar.
Pedagang
korban kebakaran pasar kencong yang
tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar kencong (P3K) melakukan Gugatan class Action setelah
selama tujuh tahun diterlantarkan di pasar penampungan. Demikian disampaikan
salah satu pedagang Moh. Sholeh saat dihubungi Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com usai melakukan
gugatan class action Senin (12/11) di Pengadilan Negeri Jember.
Kedatangan
Ratusan Pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong (P3K) dalam
rangka Pendaftaran Gugatan Class Action di pengadilan Jember menurut Sholeh di
sambut baik oleh Hariyanto selaku
Panitera Muda Pengadilan negeri Jember, adapun tergugat yaitu Bupati
Jember Mza.Djalal dan Turut tergugat DPRD kabupaten Jember.
Para
pedagang menggugat untuk menghukum
tergugat untuk mengembalikan Uang
pedagang yang sudah membayar angsuran pembelian kios kepada CV.suroyya sebesar
2.546.195.000 dan menghukum tergugat
untuk membangun pasar kencong di tempat lokasi pasar lama dan di anggarkan
dalam APBD Jember sesuai dengan rekommedasi DPRD Kabupaten Jember Nomor. 8
tahun 2008 dan tahun 2009.
Untuk
itu Sholeh memohon dukungan kepada semua pihak baik para aktivis, mahasiswa,
perguruan tinggi dan kawan-kawan Pers untuk mengawal kasus Class Action Ini
agar di kabulkan seluruh gugatan nya “karena apabila gugatan ini terkabulkan
kami para Pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong akan mendapat
kesejahteraan yang layak“ Harapnya.