Translate

Iklan

Iklan

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kencong Gugat “Class Action” Bupati MZA Djalal Ke PN Jember

11/12/12, 15:19 WIB Last Updated 2012-11-21T08:22:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam gugatannya pedagang meminta Bupati, bayar ganti rugi Rp.75.492.000.000 dengan perhitungan Rp.50.000 x 1 bulan x 1th x 6 th x 699 pedagang.


Disamping itu menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran Retrebusi selama pedagang menempati Penampungan sementara, terhitung sejak 1 januari 2006 sampai dengan 11 januari 2012 sebesar Rp.2.264.760.000 dengan perhitungan 1500 x 699 pedagang x 6 tahun karena penarikan Retrebusi tersebut bertentangan dengan perda Kabupaten Jember Nomer 13 tahun 2006 tentang pasar.

Pedagang korban kebakaran pasar kencong  yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar kencong  (P3K) melakukan Gugatan class Action setelah selama tujuh tahun diterlantarkan di pasar penampungan. Demikian disampaikan salah satu pedagang Moh. Sholeh saat dihubungi Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com usai melakukan gugatan class action Senin (12/11) di Pengadilan Negeri Jember.

Kedatangan Ratusan Pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong (P3K) dalam rangka Pendaftaran Gugatan Class Action di pengadilan Jember menurut Sholeh di sambut baik oleh Hariyanto selaku  Panitera Muda Pengadilan negeri Jember, adapun tergugat yaitu Bupati Jember Mza.Djalal dan Turut tergugat DPRD kabupaten Jember.

Para pedagang menggugat  untuk menghukum tergugat  untuk mengembalikan Uang pedagang yang sudah membayar angsuran pembelian kios kepada CV.suroyya sebesar 2.546.195.000  dan menghukum tergugat untuk membangun pasar kencong di tempat lokasi pasar lama dan di anggarkan dalam APBD Jember sesuai dengan rekommedasi DPRD Kabupaten Jember Nomor. 8 tahun 2008 dan tahun 2009.

Untuk itu Sholeh memohon dukungan kepada semua pihak baik para aktivis, mahasiswa, perguruan tinggi dan kawan-kawan Pers untuk mengawal kasus Class Action Ini agar di kabulkan seluruh gugatan nya “karena apabila gugatan ini terkabulkan kami para Pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar kencong akan mendapat kesejahteraan yang layak“ Harapnya.

Sementara ketua Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K ) H. azizi mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan karena Bupati di nilai telah Ingkar Janji, pedagang  sudah tidak lagi percaya lagi “kami sudah tidak percaya lagi pada bupati, oleh karena itu kami menempuh jalan menggugat melalui pengadilan” Tegasnya. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kencong Gugat “Class Action” Bupati MZA Djalal Ke PN Jember

Terkini

Close x