
Karyawati
Perusahaan Rokok Apache yang diterima di bagian
Salesmen Motorist dan dibekerjakan pada Distribusi utama Brand APACHE dipaksa mengundurkan
diri oleh perushaan yang berpusat di Jl Brawijaya
Jubung Jember.
Padahal mereka baru bekerja 3 bulan. Sementara masa kontrak
nya masih belum habis.
Berdasarkan surat Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu yang ditandatangani kedua belah fihak bahwa masa kerjanya sejak
tanggal 5 Nopember 2012 dan berahir pada tanggal 5 Mei 2013. Namun kenyataanya
tanggal 21 Januari 2013 dipaksa untuk mengundurkan diri
Atas kejadian tersebut karyawati tersebut tanggal
31 Januari mengadukan nasibnya ke Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jember. Mantan kepala KLH ini menilai bahwa kontrak kerja
ini tidak mengacu pada Undang-undang tenaga kerja.
Untuk itu
Hariadi berjanji secepatnya akan memanggil manajemen perusahaan rokok Apache
dan Extreme terkait pengaduan ini. “Dalam waktu dekat menejemen akan saya
panggil. Jangan kuatir akan saya tindak lanjuti, tidak pakai lama” Tegasnya.
Untuk
lebih jelasnya mengenai pemutusan kerja sepihak dengan cara agar karyawati
satu-satunya dan pertama dibagian Salesmen Motorist (Karyawati yang diberi
tugas untuk menjual dan mempromosikan produksi Rokok dengan menggunakan sepeda
motor box) dan dibekerjakan dibagian dibekerjakan pada Distribusi utama Brand
APACHE adalah sebagai berikut:
1.
Pada Tanggal 28 Oktober 2012 melayangkan surat lamaran pada PT Surya
Mustika Nusantara Cabang Banyuwangi yang saat itu Berkantor di Gambiran.
2.
Tanggal 3 November 2012 dapat pangilan interview. Pada saat itu calon
karyawan diberi beberapa lembar kertas:
Formulir Data diri calon karyawan, Surat pernyataan calon karyawan dan
Wali (Penanggunjawab), tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap
perusahaan.
3.
Tanggal 5 November diterima bekerja, Seminggu setelahnya FITRI (Pipit)
Supervisor di MPC Gambiran kala itu menyodori 1 (satu) lembar surat yang baru dipahami
Surat Kontrak kerja.
Catatan korban; mengapa surat peranjian kerja
disodorkan dengan perintatah tandatangan disaat sibuk (prepare) berangikat
kerja dan baru diberi kesempatan membaca setelah tandatangan. (Usai tandatangan
Surat Kontrak, diambil kembali Supervisor MPC).
Pemecatan berawal saat suaminya menanyakan kepada
korban pada malam tgl 24 Desember 2012 "Mengapa besok kamu tatap kerja,
padahal besok hari libur nasional...? Apa ada penjelasan dari managcment...?' “Tidak
tahu, Pimpinan MPC hanya memerintahkan secara lisan kepada seluruh karyawan”
Jawab korban.
4.
Pada tanggal 29 Desember 2012, suaminya kembali bertanya tentang jam
kerja untuk hari sabtu yang di wajibkan bekerja sehari Full, padahal menurut
perjanjian setengah hari. tanpa pemberitatruan
tertulis namun hanya sekedar lisan
5.
Pada tanggal 4 januari 2013 korban mengikuti event Apache di daerah Kecamatan
Tegaldelimo hingga pukul 24,00 bbwi, kemudian korban meluncur ke kantor MPC
Genteng sekallan antar penyanyi pulang hingga pukul 0l.30 bbwi (01.00 Malam).
Sesampai di MPC korban berusaha mencari seseorang
di kantor yang mau mengaatarkan pulang, mengingat medan perjalanan pulang Jauh,
gelap dan rawan tindak kejahatan (Jajag ke selatan Bangorejo hingga Barurejo)
namun tak satu pun menemukan jawaban dari rekan2 yang mungkin sama2 kelelahan.
Korban menceritakan perihal tersebut pada suaminya,
namun mengingat larut malam (jam 02.00) dan kendaraan suaminya dibawa bekerja
maka suaminya menelfon Supervisor, namun tidak ada jawaban. Pada akhirnya suaminya
menelfon Sdr Johan Jabatan Team Leader untuk minta bantuan agar mau mengantarkan
saya pulang mengingat keamanan, akhirnya Sdr Johan memerintahkan Sdr Yayak Jabatan
CMO untuk morgantar saya pulang ke rumah. Pukul 02.30 saya sampai dirumah dan
besok pada pukul 07.30 saya harus sudah berada di kantor.
Dari kejadian diatas suaminya mulai protes atas
rancunya jam kerja saya yang tanpa di sertai toleransi dari pimpinan kantor MPC
Genteng tentang kesadaran mau mengantar pulang saya bila mengikuti event hingga
diatas pukul 23.00
6.
Pada hari Sabtu tgl. 05 Januari 2013 suaminya datang ke kantor MPC
Genteng untuk bertemu dan bermediasi pada Sdr. supervisor, kutipan pembicaraan
sebagai berikut:
Suami: Memohon kepada pihak
management agar bersedia mengantarkan saya pulang ke rumah tinggal saya apabila
mengikuti event ataupun meeting hingga diatas pkl. 23.00 namun...
Supervisor: Menjawab dengan tegas bahwasanya
perusahaan tidak pernah dan tidak akan menyediakan jasa antar untuk seluruh
karyawan meskipun karyawan wanita sekalipun.
Suami: terlibat debat tentang
peraturan perusahaan yang di nilai lebih rendah dari nilai-nilai undang-undang ketenaga
kerjaan, “ saya sebagai suami telah banyak Toleransi kepada perusahaan tempat istri
saya bekerja namun panjenengan sebagai pimpinan di lrantor ini tidak menoleransi
satu permintaan saya agar isri saya diantar pulang bila dipekerjakan hingga di
atas Pkl 1.23.00.
Supenrisor: Bukan merespon baik atas
permohonan suami malah beliau berkata “Kalau memang anda dan istri keberatan
dengan kebijakan peratutran perusahaan silahkaN “RESIGIf' Atau membuat sUrat
pengundutran diri saJa mas dari pada ruwet-ruwet.
Dari situ suaminyaterpancing emosional dan mulai
mengeluarkan 2 bendel UU No. 13 th.2003 tentang ketenaga kerjaan dan yang satu
bendel diserahkan kepada Sdr Supenisor agar dipelajari dengan karena telah ditandai garis bawah pada poin terrtentu dan berwarna
merah pada poin tertentu. Merasa menemui jalan buntu suaminya pulang.
7.
Pada tanggal 16 Januari 2013 pagi pkl. 09.00 korban dipanggil ke ruangan
Sdr Supervisor dan diberitahu secara lisan bahwa pertanggal 2l Januari 2013
kontrak kerja saya dinyatakan habis dan korban diminta untuk membuat surat
pengunduran diri dengan dalih sebagai syarat pengambilan Ijasah asli saya yang
ditahan sebagai jaminan oleh PT. Surya Mustika Nusantara.
Mendapat berita pemecatan tersebut, korban langsung menghubungi suraminya dan berfikir MENGAPA HARUS DISURUH
MENGUNDURKAN DIRI ? Korban berfikir ada yang janggal. Padahsl dengan Jelas
bahwa kontrak kerjanya pertanggal 05
Norrcmbar2012 hingga 05 Mei 2013
8.
Intimidasi pun mulai dirasakan pada tanggal l7 Januari 2013 disaat
meeting dan pelepasan sdr. Johan (team Leader) yang di rolling ke AMC jember. Dalam
acara itu di Umumkan tentang perpindahan posisi pada sales Motoris dan posisi
Team.
Namun alangkah terkejutnya korban ketika namanya
disebut oleh superviser; terhitung tanggal 2l januari 2013 Jihan Eka
Martia'Menyatakan diri untuk RESIGN. Padahal korban tak menyatakaan apa tentang
pengunduran dirinya.
9.
Pada tanggnl 21 jmuari 2013
korban kembali dipanggil dari kantor AMC Jember untuk pertemuan intern antara
supervisor AMC Jember dan Banyuwangi. Dalam pertemuan tersebut Perushaan
memutuskan hubungan kerja dengm alasan 'Standart Penilaian Kinerga Karyawan”