Meski demikian Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Jember tetap saja melakukan pembangunan, bahkan info di
lapangan pembangunan Pasar Kencong Baru yang ditolak Korban Kebakaran Pasar
Kencong, sudah selesai dan siap diresmikan.
Fakta ini terkuak dalam kesaksian
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Jember dan PTPN XI saat Sidang Gugatan Class
Action Korban Kebakaran Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember, MZA Djalal Rabu
(29/5) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jember yang dihadirkan oleh Pemkab
melalui kuasanya Kabag Hukum.
Dalam kesaksiannya Kasubag
Pemerintahan, MN. Huda menguatkan penggugat yang menyoal bahwa status tanah
pembangunan pasar Kencong yang belum jelas. Pasalnya dalam kesaksiannya Huda mengungkapkan
bahwa sampai saat ini tukar Guling tanah lahan pembangunan pasar baru masih
diupayakan,
“Permasalahan yang ada di
Kencong terutama Tukar Guling atau pun Ganti Rugi Aset Pasar Kencong antara
Pemkab Jember dan pihak PTPN XI diupayakan agar selesai secepatnya”. ungkapnya
Asset yang ada sekarang
menurutnya, masih kurang 7 M dari 13 M. Namun diuapayakan dicarikan lahan
pengganti aset milik Pemkab lain yang tersebar di beberapa kecamatan.
DIantaranya di Kecamatan Sumberbaru, Karangpring Kecamatan Sukorambi dan
Kranjingan Kecamatan Sumbersari,” jelasnya.
Saat ditanya perwakilan pedagang
Pasar Kencong M.Sholeh, boleh tidaknya Pemkab membangun Pasar Kencong di lahan
yang bukan asset Pemkab, Huda tidak bisa menjawab.
Hal ini dikuatkan oleh Satrio,
saksi dari Kasi Urusan Aset PTPN XI. Satrio
membenarkan bahwa asset yang diajukan pihak Pemkab belum cukup untuk menutupi pengganti
lahan. “Kami telah lakukan penghitungan ekonomis dengan
mengundang tim aprecial independent yang di setujui kedua belah pihak dan
ternyata asset yang diajukan pihak Pemkab belum cukup
untuk menutupi pengganti lahan yang sekarang
dibangun Pasar Kencong Baru,“ TegasSatrio.
Masih menurut Satrio, bahwa
“jalan cepat solusi permasalahan Pasar Kencong ya dengan uang cash atau
menambah tanah asset Pemkab yang disetujui pihak PTPN XI, “ pungkasnya.
BUMN yang berhak melepaskan aset milik BUMN.