Pelaku saat menjalani
persidangan
|
Majelis hakim yang
dipimpin Cyrilla Nur Endah itu memutus perkara yang sudah lama bergulir di PN
Jember itu. Niri diyakini majelis hakim terbukti secara sah melawan hukum
dijerat dengan pasal 378 KUHP. “Pelaku dinyatakan bersalah dan dihukum dengan
hukuman penjara satu tahun enam bulan,” ujar Cyrilla Rabu (3/7) di hadapan
persidangan yang didatangi oleh keluarga terdakwa itu. Masa hukuman itu
dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga
harus mengembalikan uang kerugian yang dialami oleh korban Luvi, warga Dusun
Grujukan, Desa Puger Kulon, Puger senilai Rp 60, 7 juta. “Terdakwa juga harus
mengembalikan uang tabungan serta surat-surat lainnya milik korban,” jelas
Cyrilla.
Namun, putusan majelis
hakim ini sebenarnya lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Lusiana,
Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun
penjara. Pelaku pun kini harus menjalani masa tahanan yang sudah divonis oleh
majelis hakim PN Jember. Dalam putusan tersebut, Niri diberi kesempatan oleh
majelis hakim apakah menerima atau upaya hukum yang lebih tinggi namun
ditolaknya. ”Saya terima saja pak
hakim,” ujar Niri lembut.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Niri diduga melakukan penipuan terhadap Luvi dengan dalih untuk
memberangkatkan haji korban. Bahkan, Niri menjanjikan kepada Luvi, paling
lambat tiga tahun sudah berangkat. Padahal, saat ini untuk bisa berangkat haji
minimal harus menunggu selama minimal 10 tahun baru bisa berangkat ke haji ke
tanah suci.
Korban pun tergiur dengan
tawaran itu, sehingga langsung menyetorkan uang Rp juta. Namun, ternyata uang
sejumlah itu masih kurang sehingga ditambah lagi menyetor Rp 22 juta. Bahkan,
untuk menutupi kekurangan itu, korban meminjam BPKB untuk jaminan di BPR
Wuluhan Arta sehingga mendapatkan pinjaman Rp 8 juta, serta perhiasan kalung 10
gram senilai serta perpanjangan haji pun diserahkan korban kepada terdakwa.
Terbongkarnya kasus itu
berawal Luvi menanyakan kapan jadwal pemberangkatan dirinya ke tanah suci.
Niri, justru memberikan jawaban yang tidak jelas. Niri terus berjanji tanpa ada
kepastian. Selain itu, muncul tagihan dari bank Mandiri Syariah kepada korban,
dan ternyata setoran yang yang dititipkan korban kepada pelaku hanya dibayarkan
Rp 10 juta.