Translate

Iklan

Iklan

OJK Himbau Masyarakat Waspadai Bisnis Berkedok Investasi

9/06/13, 21:00 WIB Last Updated 2013-09-15T06:35:29Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Banyak penipuan Jasa Investasi Keuangan berkeedok penyertaan modal, emas dan sebagainya yang menjanjikan keuntungan besar mulai terungkap. Untuk itu perlu kita waspadai.


Masyarakat yang tak tahu dan hanya memikirkan keuntungan besar dalam sekejap tanpa memperhatikan resiko yang akan terjadi perlu lebih waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari lembaga jasa keuangan.

Banyaknya kasus-kasus hukum yang terjadi belakangan ini dengan melibatkan jasa investasi keuangan perlu adanya sosialisasi tentang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga resmi pemerintah yang dibentuk untuk mengawasi dan membina lembaga jasa keuangan berdasar UU RI No 21 tahun 2011 tentang OJK.

Bertempat di aula Ma’had Tafsir Quran Ibnu Katsir Jalan Manggar Patrang Jum’at (6 September 2013) bekerja sama dengan OJK mengadakan Diskusi Panel tentang Otoritas Jasa Keuangan Tugas dan Wewenang.

Hadir dalam diskusi Ismail Riyadi (Kepala Divisi Hubungan dan Kerjasama OJK);  Amin, Ak,MM (owner PT Yenna RNI Komut PT MRS); Dr.Khairunnisa Musari, ST, MMT (peneliti Tamkin Institute dan RMI) dengan dipandu moderator Rusli Simanjuntak, SE, Akt, MSc. Sayang Anggota DPR RI dari Komisi XI Masitah, SAg, MPdI yang dijadwalkan datang tidak hadir karena acara mendesak lainnya.

Dalam materinya Dr. Khairunnisa mengungkapkan, “ banyaknya kasus-kasus yang terkait lembaga investasi keuangan harus disikapi cermat masyarakat. Masyarakat perlu paham, teliti dulu sebelum melakukan investasi apapun bentuknya mulai dari usaha modal, emas dan sebagainya, “ katanya

Masih menurut nisa, “ contoh kasus yang sempat heboh yakni patungan usaha yang di kelola Ustad Yusuf Mansyur. Secara umum patungan usaha ini menghimpun dana masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan uintuk kesejahteraan umat. Secara keseluruhan, semangat “patungan usaha “ Ustad Yusuf Mansyur sesunguhnya sejalan dengan ekonomi konstitusi di negeri ini. Orientasi kemandirian ekonomi yang dihembuskan seiring dengan tuntutan riil ekonomi konstitusi, “ jelasnya

Sementara itu Ismail Riyadi menjelaskan, “ OJK ini lembaga baru yang lahir berdasar  UU RI No 21 tahun 2011 bertugas mengawasi memberikan kewenangan dan otoritas untuk mengatur lembaga keuangan yang ada di masyarakat. Ke depan tahun 2014 OJK akan hadir di Jember, kemungkinan di salah satu lantai yang ada di gedung Bank Indonesia. Pengawas  BI akan dipindah ke OJK. Untuk itu peran aktif masyarakat diperlukan agar lembaga jasa keuangan yang saat ini berkembang di masyarakat dapat berjalan sesuai prosedur yang ada serta tidak merugikan masyarakat, “ kata alumni UNEJ ini menjelaskan.

Masih menurut Ismail, “ masyarakat wajib lebih waspada adanya tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Banyaknya investasi bodong harus menjadi acuan agar tidak mudah tergiur dengan janji manis lembaga jasa investasi keuangan yang biasanya menawarkan prosuk modal usaha, emas dsb, “ imbuhnya

Beberapa peserta mempertanyakan mekanisme pelaporan serta jaminan keamannan dana yang terlanjur di investasikan pada lembaga jasa investasi keuangan yang terindikasi bodong yang dijawab perlu adanya koordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian untuk mengusut modus penipuan dengann investasi bodong yang biasa di lakukan para “pemain” yang tidak bertanggung jawab. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OJK Himbau Masyarakat Waspadai Bisnis Berkedok Investasi

Terkini

Close x