Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Banyak penipuan Jasa Investasi Keuangan berkeedok penyertaan modal, emas dan sebagainya yang menjanjikan
keuntungan besar mulai terungkap. Untuk itu perlu kita waspadai.
Masyarakat yang
tak tahu dan hanya memikirkan keuntungan besar dalam sekejap tanpa
memperhatikan resiko yang akan terjadi perlu lebih waspada terhadap penawaran
yang menggiurkan dari lembaga jasa keuangan.
Banyaknya
kasus-kasus hukum yang terjadi belakangan ini dengan melibatkan jasa investasi
keuangan perlu adanya sosialisasi tentang terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) lembaga resmi pemerintah yang dibentuk untuk mengawasi dan membina
lembaga jasa keuangan berdasar UU RI No 21 tahun 2011 tentang OJK.
Bertempat di aula
Ma’had Tafsir Quran Ibnu Katsir Jalan Manggar Patrang Jum’at (6 September 2013)
bekerja sama dengan OJK mengadakan Diskusi Panel tentang Otoritas Jasa Keuangan
Tugas dan Wewenang.
Hadir dalam
diskusi Ismail Riyadi (Kepala Divisi Hubungan dan Kerjasama OJK); Amin, Ak,MM (owner PT Yenna RNI Komut PT
MRS); Dr.Khairunnisa Musari, ST, MMT (peneliti Tamkin Institute dan RMI) dengan
dipandu moderator Rusli Simanjuntak, SE, Akt, MSc. Sayang Anggota DPR RI dari
Komisi XI Masitah, SAg, MPdI yang dijadwalkan datang tidak hadir karena acara
mendesak lainnya.
Dalam materinya
Dr. Khairunnisa mengungkapkan, “ banyaknya kasus-kasus yang terkait lembaga
investasi keuangan harus disikapi cermat masyarakat. Masyarakat perlu paham,
teliti dulu sebelum melakukan investasi apapun bentuknya mulai dari usaha modal,
emas dan sebagainya, “ katanya
Masih menurut
nisa, “ contoh kasus yang sempat heboh yakni patungan usaha yang di kelola
Ustad Yusuf Mansyur. Secara umum patungan usaha ini menghimpun dana masyarakat
untuk dikelola dan dimanfaatkan uintuk kesejahteraan umat. Secara keseluruhan,
semangat “patungan usaha “ Ustad Yusuf Mansyur sesunguhnya sejalan dengan
ekonomi konstitusi di negeri ini. Orientasi kemandirian ekonomi yang
dihembuskan seiring dengan tuntutan riil ekonomi konstitusi, “ jelasnya
Sementara itu Ismail
Riyadi menjelaskan, “ OJK ini lembaga baru yang lahir berdasar UU RI No 21 tahun 2011 bertugas mengawasi memberikan
kewenangan dan otoritas untuk mengatur lembaga keuangan yang ada di masyarakat.
Ke depan tahun 2014 OJK akan hadir di Jember, kemungkinan di salah satu lantai
yang ada di gedung Bank Indonesia. Pengawas
BI akan dipindah ke OJK. Untuk itu peran aktif masyarakat diperlukan
agar lembaga jasa keuangan yang saat ini berkembang di masyarakat dapat
berjalan sesuai prosedur yang ada serta tidak merugikan masyarakat, “ kata
alumni UNEJ ini menjelaskan.
Masih menurut
Ismail, “ masyarakat wajib lebih waspada adanya tawaran investasi dengan janji
keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Banyaknya investasi bodong harus
menjadi acuan agar tidak mudah tergiur dengan janji manis lembaga jasa
investasi keuangan yang biasanya menawarkan prosuk modal usaha, emas dsb, “
imbuhnya
Beberapa peserta
mempertanyakan mekanisme pelaporan serta jaminan keamannan dana yang terlanjur
di investasikan pada lembaga jasa investasi keuangan yang terindikasi bodong
yang dijawab perlu adanya koordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini pihak
kepolisian untuk mengusut modus penipuan dengann investasi bodong yang biasa di
lakukan para “pemain” yang tidak bertanggung jawab. (midd)