Translate

Iklan

Iklan

Pembunuh Kakak Kandung Tertangkap Polisi Di Bali

1/22/14, 21:00 WIB Last Updated 2014-01-26T17:06:35Z
Jember, MAJALAH GEMPUR.com. Setelah buron 5 hari, pelaku pembunuh kakak kandung di desa Wringin Telu kecamatan Puger, akhirnya Rabu sore (22/1) berhasil diringkus polisi ditempat persembunyianya di Bali.

Pelarian Adik korban Susanto, lelaki warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari, yang tega menganiaya kakak kandungnya hingga tewas pada Jumat pekan lalu akhirnya berakhir sudah, setelah tim Resmob polres Jember yang bekerjasama dengan tim Resmob polres Tabanan, Bali menangkap pelaku di tempat yang selama hampir seminggu ini dijadikan sebagai tempat pelarianya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Teguh Priyo Wasono, SIK kepada Wartawan menuturkan pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WITA tim Resmob Polres Jember yang dibantu tim Resmob Polres Tabanan telah menangkap pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa wringin telu kecamatan Puger pada hari Sabtu pekan lalu. Karena sempat berupaya untuk melarikan diri, petugas akhirnya terpaksa melepaskan tembakan ke kaki sebelah kiri pelaku.

Menurut Teguh, kronologis dari kejadian pembunuhan tersebut adalah ketika pelaku, Susanto, 28 tahun, sekitar pukul 14.00 Wib mendatangi rumah korban, Sugihartini,(33) tahun di Dusun Pakem, Desa Wringin Telu kecamatan Puger, untuk minta dipinjami sertifikat tanah untuk kemudian rencananya akan digadaikan karna ia sedang dalam kesilitan ekonomi.

Korban menolak, permintaan pelaku, yang mengakibatkan pelaku gelap mata dan menganiaya dengan memukuli korban hingga tewas. Pelaku lantas membawa lari satu unit motor Suzuki Blitz milik korban. Belakangan  diketahui jika motor tersebut digadaikan ke salah satu warga di Mandigu kecamatan Tempurejo.

Setelah itu, teguh menandaskan, pelaku melarikan diri ke Tabanan, Bali untuk bersembunyi dari kejaran petugas.  saat ini barang bukti berupa sebilah pentungan yang dipergunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas telah diamankan petugas.  Pelaku akan di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembunuh Kakak Kandung Tertangkap Polisi Di Bali

Terkini

Close x