Jember, MAJALAH GEMPUR.com. Setelah buron 5 hari, pelaku pembunuh
kakak kandung di desa Wringin Telu kecamatan Puger, akhirnya Rabu sore (22/1)
berhasil diringkus polisi ditempat persembunyianya di Bali.
Setelah itu, teguh menandaskan, pelaku melarikan
diri ke Tabanan, Bali untuk bersembunyi dari kejaran petugas. saat ini
barang bukti berupa sebilah pentungan yang dipergunakan pelaku untuk menganiaya
korban hingga tewas telah diamankan petugas. Pelaku akan di jerat dengan
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mif)
Pelarian Adik korban Susanto,
lelaki warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari, yang tega menganiaya
kakak kandungnya hingga tewas pada Jumat pekan lalu akhirnya berakhir sudah,
setelah tim Resmob polres Jember yang bekerjasama dengan tim Resmob polres
Tabanan, Bali menangkap pelaku di tempat yang selama hampir seminggu ini
dijadikan sebagai tempat pelarianya.
Kasat Reskrim Polres
Jember, AKP Teguh Priyo Wasono, SIK kepada Wartawan menuturkan pada hari Rabu
sekitar pukul 16.00 WITA tim Resmob Polres Jember yang dibantu tim Resmob
Polres Tabanan telah menangkap pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa wringin
telu kecamatan Puger pada hari Sabtu pekan lalu. Karena sempat berupaya untuk
melarikan diri, petugas akhirnya terpaksa melepaskan tembakan ke kaki sebelah
kiri pelaku.
Menurut Teguh, kronologis
dari kejadian pembunuhan tersebut adalah ketika pelaku, Susanto, 28 tahun,
sekitar pukul 14.00 Wib mendatangi rumah korban, Sugihartini,(33) tahun di
Dusun Pakem, Desa Wringin Telu kecamatan Puger, untuk minta dipinjami
sertifikat tanah untuk kemudian rencananya akan digadaikan karna ia sedang
dalam kesilitan ekonomi.
Korban menolak, permintaan
pelaku, yang mengakibatkan pelaku gelap mata dan menganiaya dengan memukuli
korban hingga tewas. Pelaku lantas membawa lari satu unit motor Suzuki Blitz
milik korban. Belakangan diketahui jika motor tersebut digadaikan ke
salah satu warga di Mandigu kecamatan Tempurejo.