Translate

Iklan

Iklan

Satu Persatu Asset Pemkab Jember Terlepas

1/17/14, 21:51 WIB Last Updated 2014-02-13T14:55:11Z
Lahan Bekas Kantor Lingkungan, Diduga Dikuasai Perorangan 


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satu persatu asset milik pemkab Jember ‘terlepas’, baik melalui persetujuan DPRD maupun yang tidak mendapat persetujuan DPRD, bahkan terlepasnya asset pemkab diduga ada berubah status SHM.

Beberapa lahan yang lenyap diantaranya Tanah eks Brigif 9, hibah ke IAIN dan IKIP Jember, tanah Ketajek (Eks PDP), lima petak tanah di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, serta tanah eks lokalisasi Kaliputih Kecamatan Rambipuji.

Satu lagi tanah seluas 210 m2 di bundaran mastrip seputar kampus unej diduga telah terbit SHM no. 9165 atas nama Ibram Muda, padahal tanah yang letaknya sangat strategis karena berada di lokasi kampus tersebut pernah dibangun kantor lingkungan, sehingga hal ini memicu perdebatan antara pemilik lahan dengan PKL.

Ahmad Bakri Kabid. Asset Pemkab di Bagian Umum Pemkab Jember yang sebelumnya tidak dapat ditemui menjelaskan bahwa sesuai data di bagian umum bahwa antara mbok Djatim dengan pemkab Jember memang telah terjadi kesepakatan jual beli tanah sesuai petok 382 Persil 4.S.III, luas 1.510 m2.

“Memang kalau dilihat dari data yang ada pada hari selasa tanggal 19 Februari 1963 telah terjadi jual beli antara mbok Djatim atau Si’a dengan Pemkab Jember dihadapan saksi kepala desa dan kampong Dassan, jika memang telah terjadi SHM atas nama perorangan kami akan mempelajarinya lebih lanjut, sebab jika tanah Negara menjadi SHM perseorangan syaratnya juga tidak mudah harus melalui birokrasi,” ujar Bakri Jum’at (17/1)

Dari pantauan dilokasi, sudah tampak tumpukan material dan 2 orang pekerja serta 1 pengawas pada lahan yang diduga milik pemkab, informasi yang dihimpun lahan tersebut sejatinya akan di jadikan ruko dan proses perizinanannya masih berjalan.

Ketika ditelusuri di Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang, IMB untuk pembangunan ruko dilahan tersebut memang sudah diajukan, Anang Mahfud Kasi Perijinan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi terkait IMB di lahan tersebut menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus melengkapi IMB sesuai perda.

“Untuk mendirikan bangunan harus melengkapi ijin dulu sesuai perda dan persyaratan yang terpenting mepunyai sertifikat, disamping itu harus di cek ke lokasi sebelum dibuat gambar sesuai aturan yang ada, karena bangunan tidak boleh mengganggu pandangan kiri dan kanan jalan serta member jarak antara bangunan dengan trotoar serta persetujuan warga di sekitarnya,” ujar Anang Mahfud.

Sementara itu H. Slamet Syamsu Sutikno yang rumahnya persisi di sisi barat lahan tersebut menyatakan tidak setuju jika lahan itu dibangun ruko, karena menurutnya disamping menutup akses ke rumahnya, bangunan itu juga dilahan yang dulunya milik pemkab.

“Saya heran padahal dulu tanah tersebut milik Negara sesuai akte tanah milik saya, kok sekarang bisa berubah ke SHM, disamping itu jika pembangunan itu tetap diteruskan akan mengganggu akses masuk ke rumah saya,” ujar Sutikno panggilan akrabnya.

Sementara Gigih Wibawanto yang mengaku perwakilan dari pemilik lahan tetap pada pendirianya bahwa tanah itu milik Ibram Muda sesuai SHM yang dimilikinya, “Kalau memang pak Tikno tidak mau rumahnya tertutup ya di belilah tanah itu untuk akses ke rumahnya, sebenarnya itu Cuma alasan saja akses ke rumahnya ditutup, padahal kalau mau di samping selatan rumahnya kan ada gang?,” ujar Gigih. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Persatu Asset Pemkab Jember Terlepas

Terkini

Close x