Translate

Iklan

Iklan

Tanah Pemkab Jember Diklaim Calon Pengusaha Ruko

1/15/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-01-16T19:24:40Z
Pemilik Tanah Diduga Minta Bantuan Satpol PP Usir PKL

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Asset tanah milik Pemkab Jember “Negara” seluas kurang lebih 210 meter persegi (m2) di sekitar Universitas Jember (Unej) sekitar bundaran Jl Masrib kecamatan Sumbersari diduga telah diklaim calon pengusaha ruko.


Informasi dilapangan bahwa tanah yang sebelumnya diduga milik Negara, sekitar tahun 1985 diklaim Gigih Wibawanto, dengan bukti sertifikat nomer 1311milik Mbok Djatim, kemudian terbit akte jual beli nomor 9165 atas nama H Ahmad Subri. Tahun 2013, berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibram Muda. 

Namun status tersebut dibantah pemiliknya, sertifikat tersebut itu hasil dari membeli dari H Ahmad Subri dan sudah dikonsultasikan ke Notaris. “Saya sudah mempelajari sertifikat ini dan tidak ada masalah,” jelas Gigih Wibawanto, kepada media Rabu (15/1)

Pihak pemkab Jember sendiri masih belum bisa dimintai keterangan seputar status tanah asset tersebut, Bakri, kabid yang membidangi masalah asset pemkab Jember sedang tidak ada dikantor. Sigit Akbari, assisten I yang membidangi masalah asetpun saat diklarifikasi via Hp belum menjawab.

Pemilik Tanah Diduga Minta Bantuan Satpol PP Usir PKL
Terbongkarnya kasus ini, saat pemilik tanah kesal, karena material bangunan yang akan dibuat rumah danToko (ruko) di lahan tersebut tidak bisa masuk, karena dihalang-halangi oleh sebagaian Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan didepan lahan yang diduga asset negara ini.

Kemudian Pemilik tanah, Ibram Muda Rabu (15/1), diduga meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL). Kejadian ini nyaris ricuh, karena PKL menolak pergi. Karena ramai dan ribut, maka kasus itu dibawa ke Kelurahan Sumbersari, di Jl. Halmahera. Beberapa pihak dipertemukan di Kantor Kelurahan. Tetapi, tidak ditemukan solusi.

Ahmad Qusyairi, Lurah Sumbersari, mengatakan dia baru menjabat Lurah sehingga tak tahu kronologi kejadian. “Saya baru setahun menjadi Lurah. Kalau tanah itu milik negara dan sekarang ada sertifikat perorangan maka yang tahu adalah BPN Mas,” ujarnya.  

Penlakan serupa juga muncul dari H Sutikno, pasalnya dengan dibangunnya ruko ditanah tersebut, akses masuk ke rumah yang tanahnya dibeli sejak tahun 1975 akan tertutup. “Seingat saya tanah tanah tersebut dulunya adalah sawah dan statusnya saat itu milik Negara”. Tuturnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanah Pemkab Jember Diklaim Calon Pengusaha Ruko

Terkini

Close x