Pemilik Tanah Diduga Minta Bantuan
Satpol PP Usir PKL
Penlakan
serupa juga muncul dari H Sutikno, pasalnya dengan dibangunnya ruko ditanah
tersebut, akses masuk ke rumah yang tanahnya dibeli sejak tahun 1975 akan
tertutup. “Seingat saya tanah tanah tersebut dulunya adalah sawah dan statusnya
saat itu milik Negara”. Tuturnya. (edw).
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Asset tanah milik Pemkab Jember “Negara” seluas
kurang lebih 210 meter persegi (m2) di sekitar Universitas
Jember (Unej) sekitar bundaran Jl Masrib kecamatan Sumbersari diduga
telah
diklaim calon pengusaha ruko.
Informasi dilapangan bahwa
tanah yang sebelumnya diduga milik Negara, sekitar tahun 1985 diklaim Gigih
Wibawanto, dengan bukti sertifikat nomer 1311milik Mbok Djatim, kemudian terbit akte jual beli nomor 9165 atas nama
H Ahmad Subri. Tahun 2013, berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama
Ibram Muda.
Namun status tersebut dibantah
pemiliknya, sertifikat tersebut itu hasil dari membeli dari H Ahmad Subri dan
sudah dikonsultasikan ke Notaris. “Saya sudah mempelajari sertifikat ini dan
tidak ada masalah,” jelas Gigih Wibawanto, kepada media Rabu (15/1)
Pihak
pemkab Jember sendiri masih belum bisa dimintai keterangan seputar status tanah
asset tersebut, Bakri, kabid yang membidangi masalah asset pemkab Jember sedang
tidak ada dikantor. Sigit Akbari, assisten I yang membidangi masalah asetpun
saat diklarifikasi via Hp belum menjawab.
Pemilik Tanah Diduga Minta Bantuan
Satpol PP Usir PKL
Terbongkarnya kasus ini, saat
pemilik tanah kesal, karena material bangunan yang akan dibuat rumah danToko
(ruko) di lahan tersebut tidak bisa masuk, karena dihalang-halangi oleh
sebagaian Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan didepan lahan yang diduga asset
negara ini.
Kemudian Pemilik tanah, Ibram Muda Rabu (15/1), diduga meminta bantuan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Jember mengusir Pedagang Kaki Lima (PKL). Kejadian ini
nyaris ricuh, karena PKL menolak pergi. Karena ramai dan ribut, maka kasus itu
dibawa ke Kelurahan Sumbersari, di Jl. Halmahera. Beberapa pihak dipertemukan
di Kantor Kelurahan. Tetapi, tidak ditemukan solusi.
Ahmad Qusyairi, Lurah
Sumbersari, mengatakan dia baru menjabat Lurah sehingga tak tahu kronologi
kejadian. “Saya baru setahun menjadi Lurah. Kalau tanah itu milik negara dan
sekarang ada sertifikat perorangan maka yang tahu adalah BPN Mas,” ujarnya.