
Tingkat kepercayaan
masyarkat terkait penyelesaian kasus pertanahan kepada penegak hukum sangat
rendah dan degradasi budaya sebagai anak bangsa. Akibatnya masyarkat cenderung
melakukan gerakan aksi moral dan terkesan persoalan yang menyangkut setiap
kasus pertanahan yang muncul selalu menjadi tanggungjawab Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
Kondsi dimana dua
termenologi kebijakan pertanahan yaitu kebijakan saat orde baru dan orde
reformasi apalagi menjelang Pilkada pilpres dan pileg Kasus-kasus pertanahan
secara simultan bermunculan. Guna meminimalisir hal-hal yang tidak kita
inginkan, perlu sebuah pencerahan, informasi, dan pandangan tentang formulasi penyelesaian
masalah tersebut.
“Penyelesaian kasus ini bukan hanya
tanggungjawab BPN semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen
masyarakat. Untuk kita undang Pemkab dan Wakil Rakyat untuk menggagas Desiminasi
penyelesaian kasus tanah guna membangun pencerahan. Demikian kata Kepala badan
Pertanahan Kabupaten Jember DJOKO SUSANTO, SH.kepada
beberapa media di Aula Kantor Pertanahan Jember Senin (17/2.
Acara yang dihadiri Pemerintah
Kaupaten (Pemkab) Jember yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sugiarto dan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Saptono Yusuf
serta perwakilan Komoisi A DPRD bertajuk Coffe Morning menurut Djoko guna menginventarisasi
dan merumuskan penyebab munculnya dan formula penyelesaian kasus.