Translate

Iklan

Iklan

Sidang Pembacokan Wartawan Kembali Digelar

2/26/14, 21:44 WIB Last Updated 2014-02-27T15:35:59Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang menangani kasus pembacokan wartawan tidak lengkap, Rabo (26/2) sidang tetap digelar. Sidang menghadirkan dua saksi dari masyarakat.


Digelarnya sidang ini atas kesepakatan Jaksa penuntut umum dan terdakwa, pasalnya Ketua Majelis hakim Adi Hernomo Y, Sh.MH dan hakim anggota I Made Yuliada SH. MH sedang dinas  ke Surabaya. Sehingga agenda sidang mendengarkan saksi dipimpin oleh hakim anggota Heneng Pujiati. SH. MH .

Dalam sidang kali ini hakim yang menghadirkan dua orang saksi, masih menanyakan seputar asal mula kejadian yang menimpa korban Edy Winarko salah satu wartawan Media Online saat melakukan peliputan haji palsu di Dusun Angsana Desa/Kecamatan Mumbulsari.

Dalam persidangan, kedua saksi, Tasim dan Supat Pak Sudi, membenarkan adanya pembacokan yang dilakukan terdakwa Holil alis P Faik, kepada korban Edy Winarko, wartawan Media Online asal Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Jember.

“Dalam persidangan Saya ditanyai awal mula kejadian pembacokan” Tutur Tasim kepada beberapa wartawan usai persidangan yang digelar sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacokan kepada Edy menurut Tasim terjadi setelah beberapa wartawan yang sebelumnya pergi, kembali lagi, setelah mendapat kabar dari warga Holil ditemukan dirumahnya.

“Melihat wartawan datang Holil sambil membawa senjata tajam (Golok; red) mengejar wartawan yang lari, namun pak Edy terjatuh sehingga dengan membabi-buta goloknya diayunkan kearah pak Edy, beruntung saya dan Pak Sudi bisa merebut senjata dari pak Holil sehingga pak Edy dapat selamat dan hanya luka di kakinya saja” cerita Taslim yang diamini yang saat itu bersama Supat Pak Sudi berhasil merebut senjata tajam dari tangan Holil.

Usai mendengarkan dketerangan dari kedua saksi, sidang ditutup oleh hakim dan sidang dilanjut minggu depan Hari Rabo, (5/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pembacokan yang dilakukan Ahmad Holil pada (21/10/2013) terjadi saat beberapa media ke rumah tersangka untuk klarifikasi terkait haji bohongan, warga dan wartawan yang datang saat itu tidak bertemu terdakwa hanya bertemu istrinya.

Karena tidak ketemu beberapa wartawan dari Majalah Gempur Online, TV One, ANTV dan Indosiar serta warga pulang, namun saat ada kabar Holil ditemukan, wartawan kembali lagi, sampai di halaman rumahnya tiba-tiba terdakwa berlari keluar sambil membawa golok, sehingga warga dan beberapa wartawan berlarian, apes bagi Edy, dirinya terjatuh dan menjadi sasaran.

Dengan membabi buta tersanka mengayunkan goloknya ke arah Edy, beruntung nyawanya bisa terselamatkan, namun kakinya terkena sabetan senjata tajam dan harus dilarikan kerumah sakit dr Soebandi Jember. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Pembacokan Wartawan Kembali Digelar

Terkini

Close x