Tim unit Reserse Polsek
Jombang terus memburu pelaku bisnis haram tersebut. Alhasil, Sabtu (1/3) seorang
pengecer warga ke bernama Aripin (55 Tahun), warga Desa/Kecamatan
Jombang sekitar pukul 16.00 Wib Sore ditangkap di bulakan Keting saat mau
menyetorkan hasil jualan togel dan langsung dikeler ke Mapolsek Jombang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan yang dilakukan unit Reserse kriminal ini membuat tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Jember. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp 65 ribu, 3 lembar berisi rekapan nomer togel dan satu buah ballpoin.
“Perang terhadap segala bentuk perjudian akan terus dikibarkan tanpa pandang bulu. Ini merupakan penyakit masyarakat yang harus diperangi,” ujar AKP Harjito saat dikonfirmasi via telfon.
Sementara Aripin tak
menyangkal tuduhan tersebut, namun Arifin menyayangkan tidakan polisi yang
dinilai tebang pilih "Saya waktu itu mau membeli ke Yosowilangun mas, dan
saya tiba-tiba sudah dicegat anggota mapolsek yang ada di bulakan tersebut. Pada
saat itu saya sedang membonceng Nofan yang kebetulan mau membeli togel ke arah
yang sama” tururnya.
Masih menurut Aripin,
kenapa kok saya saja yang digeledah sedang nofan tidak, saya tidak habis fikir
kenapa bandar togel besar seperti B-G tidak ditangkap. padahal jaraknya dari
polsek Jombang, rumah dia dekat sekali, saya berprasangka buruk mas,
jangan-jangan saya ini dijadikan umpan atau tumbal dari ulah para bos besar. Keluhnya