Mereka bermaksud mencari
kebenaran siapa yang bertanggung jawab atas uang Pajak mereka yang sudah dibayarkan
selama tiga Tahun kepada Husnan, Wakasun Tani (pemungut pajak; red), namun
faktanya ternyata belum terbayarkan.di Kator Dispenda Jember dan di Bank Jatim
Koodinator FBP Sholahudin yang ditatangi dan dimintai bantuan warga di kantornya
Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor, menjelaskan bahwa persoalan yang dialami dirinya
dan puluhan warganya sebagai korban, telah melaporkan, Pemungut PBB Husnan, ke Polres
Jember, No, LP/516/V/2014/JATIM/RES JEMBER. Jelasnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari Sebuah bener selogan di
depan kecamatan Balung yang berbunyi “Bayarlah
Pajak dan mintalah STTS”, Berkat pengetahuan itu, bulan Maret 2014 Panagih
Pajak dari perangkat desa Balunglor yang bernama Husnan, menagih pajak PBB 2014.
“Dia datang kerumah
membawa SPPT PBB tahun 2014, saya minta STTS tahun 2013, katanya ada di Balai
Desa Balunglor, saya bilang, bawa
kerumah STTS 2013 nanti saya bayar SPPT
2014’’, saya tunggu sampai 3 minggu, Tak kembali“ Tambah Sholahudin
Hal ini dibenarkan Ali
Mustoko, Bahkan menurutnya, untuk menambah keyakinan, ia mengumpulkan 20 sampel
(SPPT) per dusun yang ada di Desa Balunglor dan hasilnya sama. 20 sampel SPPT
tersebut, saya bawa ke Bank Jatim Balung, pegawai Bank terkesan berbelit belit,
pasalnya print out STTS disuruh ngambil jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB dengan alasan untuk transaksi pajak itu kata
teller Bank, prosesnya lama. Urainya
Ali disuruh meninggalkan rekapan
PBB dari dispenda kabupaten Jember dan sejumlah uang dengan dalih” nanti kalau
memang sudah terbayar maka saya kembalikan uang sampean” , lalu ia
meninggalkan uang Rp 600.000 dan rekapan
tunggakan PBB, akhirnya ia pulang
Masih Kata Ali, Dua jam
kemudian ia kembali lagi, bilang ke tellernya “biar saya bayar ke Bank Jatim
Jember, “Ternyata di Bank jatim Jember Cuma butuh waktu 10 menit” akhirnya
mendapatkan data beberapa orang,dan akhirnya saya mendapatkan STTS tahun
2010-2011-2012.” Tengnya
Berbekal barang bukti yang
ada, warga mendatangi Balai Desa Balunglor untuk minta penjelasan, pada hari
Kamis (24/4), kata sekdes Desa Balunglor sudah membayar ke Dispenda Kecamatan
Balung, pokoknya 3 thn tersebut (2010,
2011, 2012) sudah dilunasi ”Cerita Ali