Translate

Iklan

Iklan

Kapolres Jember Janji Akan Tindak Lanjuti Kasus Penghalangan Wartawan Saat Peliputan

2/16/15, 21:30 WIB Last Updated 2015-02-20T05:44:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Jember AKBP M. Sabilul Alif, SH, SIK berjanji akan menuntaskan kasus penghalangan wartawan saat bertugas peliputan yang dilaporkan wartawan tabloid Metropol Andi Sugiono setahun yang lalu.

“Ya kami  akan segera menindaklanjuti kasus ini, “ Kata AKBP M. Sabilul Alif didampingi Kabag Humas AKP Dono Sugiarto. saat menemui korban, wartawan Tabloid Metropol Andi Sugiono dan beberapa pengurus Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember di ruang loby Mapolres Jember Senin (16/2).

Mantan Kapolres Bondowoso  ini berjanji secepatnya akan membicarakan dengan Kasatreskrim AKP Rony Setyadi, SIK  an penyidik yang menangani dan mengetahui jalannya penanganan proses pemeriksaan Kasus yang dilaporkan sejak Kapolres Jember yang lama AKBP Awang Joko Rumitro menjabat.  

Kejadian ini menurut Andik Sugiono  saat melakukan peliputan dengan rekan jurnalis yang lain di Desa Sukorejo Bangsalsari. Para jurnalis meliput penyampaian aspirasi masyarakat Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari terkait pmberhentian RT/RW yang di nilai sepihak.

Pertemuan warga dengan pihak perangkat Desa yang berlangsung di dalam Kantor Desa menarik para jurnalis untuk meliput. Namun belum sampai di dalam, langkahnya terhenti karena larangan yang di lakukan oleh seseorang yang di ketahui bernama Nurrahmad alias Anjal yang tak lain adalah tim sukses Kades Sukorejo.

Nurrahmad beranggapan bahwa apa yang terjadi di Desa Sukorejo adalah masalah internal antara bapak dan anak. Padahal informasi dari liputan itu sendiri sangat diharapkan oleh warga setempat terkait permasalahan pemberhentian  RT / RW yang di nilai masyarakat janggal.

Apalagi ditemukan adanya kejanggalan pada surat dari Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari tertanggal 13 Pebruari 2014 dengan nomor : 05 / 10 / 35.09.09.2006 / 2014 penuh tanda Tanya, sehingga beberapa masyarakat desa sukorejo melakukan shering / dengar pendapat dengan kepala desa dan beberapa instansi pemerintahan.

Karena merasa tugas jurnalistiknya di halang-halangi Andik melaporkan masalah ini ke Polsek Bangsalsari, dengan nomer laporan polisi nomor : LP / K / 21 / II / 2014 / JATIM / RES.JBR / SEK.BSSR, tanggal 19 Pebruari 2014. Yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jember hingga kini, belum ada perkembangan siknifikan.

Setelah menemui Kapolres Jember, kepada rekan wartawan lain Andik Sugiono mengatakan, “ Upaya pelaporan ke pihak berwajib ini saya lakukan agar pelaku jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya, terlebih terhadap insan PERS yang sedang melakukan tugas mulia.

Saya berharap agar pelaku ini dijerat dengan undang-undang PERS no. 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 18 ayat 1, pasal 4 ayat 2, 3 , yaitu dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-, “ katanya.

Andik menambahkan, “ masak, Kadesnya aja nggak melarang kita untuk meliput, kok TIM Suksesnya yang menghalang -halangi, ini khan aneh, dan yang lebih parah lagi, si Nurrahmad ini menantang para wartawan untuk melaporkan kejadian ini ke polres atau dewan pers, “ kesalnya. (midd/eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolres Jember Janji Akan Tindak Lanjuti Kasus Penghalangan Wartawan Saat Peliputan

Terkini

Close x