
“Ya kami akan segera menindaklanjuti kasus ini, “ Kata AKBP
M. Sabilul Alif didampingi Kabag Humas AKP Dono Sugiarto. saat menemui korban, wartawan
Tabloid Metropol Andi Sugiono dan beberapa
pengurus Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM)
Jember di ruang loby Mapolres Jember Senin (16/2).
Mantan Kapolres Bondowoso ini berjanji secepatnya akan membicarakan
dengan Kasatreskrim AKP Rony Setyadi, SIK an penyidik yang menangani dan mengetahui
jalannya penanganan proses pemeriksaan Kasus yang dilaporkan sejak Kapolres
Jember yang lama AKBP Awang Joko Rumitro menjabat.
Kejadian ini menurut Andik
Sugiono saat melakukan peliputan dengan
rekan jurnalis yang lain di Desa Sukorejo Bangsalsari. Para jurnalis meliput
penyampaian aspirasi masyarakat Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari terkait
pmberhentian RT/RW yang di nilai sepihak.
Pertemuan warga dengan
pihak perangkat Desa yang berlangsung di dalam Kantor Desa menarik para
jurnalis untuk meliput. Namun belum sampai di dalam, langkahnya terhenti karena
larangan yang di lakukan oleh seseorang yang di ketahui bernama Nurrahmad alias
Anjal yang tak lain adalah tim sukses Kades Sukorejo.
Nurrahmad beranggapan
bahwa apa yang terjadi di Desa Sukorejo adalah masalah internal antara bapak
dan anak. Padahal informasi dari liputan itu sendiri sangat diharapkan oleh
warga setempat terkait permasalahan pemberhentian RT / RW yang di nilai masyarakat janggal.
Apalagi ditemukan adanya
kejanggalan pada surat dari Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari tertanggal
13 Pebruari 2014 dengan nomor : 05 / 10 / 35.09.09.2006 / 2014 penuh tanda
Tanya, sehingga beberapa masyarakat desa sukorejo melakukan shering / dengar
pendapat dengan kepala desa dan beberapa instansi pemerintahan.
Karena merasa tugas
jurnalistiknya di halang-halangi Andik melaporkan masalah ini ke Polsek Bangsalsari,
dengan nomer laporan polisi nomor : LP / K / 21 / II / 2014 / JATIM / RES.JBR /
SEK.BSSR, tanggal 19 Pebruari 2014. Yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jember
hingga kini, belum ada perkembangan siknifikan.
Setelah menemui Kapolres
Jember, kepada rekan wartawan lain Andik Sugiono mengatakan, “ Upaya pelaporan
ke pihak berwajib ini saya lakukan agar pelaku jera dan tidak mengulangi kembali
perbuatannya, terlebih terhadap insan PERS yang sedang melakukan tugas mulia.
Saya berharap agar pelaku
ini dijerat dengan undang-undang PERS no. 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 18
ayat 1, pasal 4 ayat 2, 3 , yaitu dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun
atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-, “ katanya.
Andik menambahkan, “
masak, Kadesnya aja nggak melarang kita untuk meliput, kok TIM Suksesnya yang
menghalang -halangi, ini khan aneh, dan yang lebih parah lagi, si Nurrahmad ini
menantang para wartawan untuk melaporkan kejadian ini ke polres atau dewan pers,
“ kesalnya. (midd/eros)