
Keterlambatan PT Pembangunan Perumahan (PP) menyelesaikan
Proyek prestisius, senilai 250 Milyar lebih yang dikerjakan selama dua tahun anggaran ini, ditengarai
terjadi dugaan penyelewengan. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD, Mashuri
Haryanto, Senin (16/2)
Karena kontraktor wanprestasi dengan tidak dapat menyelesaikan proyek
tepat waktu. Berdasarkan hasil perhitungan Dinas PU Cipta Karya dan
Tata Ruang, atas keterlambatan 50 hari dari batas waktu 31 Desember 2014 jumlah
denda itu
dijatuhkan seperseribu dari nilai proyek atau Rp 1,5 miliar
Proyek JSG sesuai ketentuan seharusnya selesai
pada 26 Desember 2014. Kemudian diperpanjang 50 hari sehingga tenggat waktunya
berakhir Senin (16/2). Untuk pembayarannya masih
menunggu hasil audit dari BPK RI. Sebab, pihak rekanan juga diberi kesempatan
untuk menghitung berapa denda yang harus dibayar.
Mashuri menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaksanaan
proyek yang harus selesai 16 hari ini bisa rampung 100 persen. Pihaknya masih
akan meninjau besok Selasa (17/2) pagi untuk memastikan proyek itu tuntas
100 persen atau tidak.
Diberitakan sebelaumnya bahwa, pelaksana proyek ini juga pernah bermasalah,
bahkan karena tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, Pantitia lelang/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu juga memberi perpanjangan waktu 50
hari hingga tanggal 20 Februari 2014 dari batas kontrak (31/12/2013),
Bahkan Kepala DPU Cipta Karya Jember Ir. Merwin Lusiani beserta
tim Senin (17/2/2014) melakukan konsultasi ke Kejari. Meski demikian PT PP ini tidak
di Blacklist bahkan kembali dipercaya
menyelesaiklan
proyek ini. (midd/eros) http://www.majalah-gempur.com/2014/02/pelaksana-proyek-jsg-hambalang-ii.html