Pantauan dilokasi Kamis
(5/3) dua orang pekerja melakukan pembongkaran saat hujan deras. Lokasi ini di
utara gang nangka yang sebelumnya diportal oleh masyarakat. Pembongkaran ini dikawal
petugas Satpol PP. Tidak lama kemudian Satpol PP memilih meninggalkan tempat
karena proses pembongkaran berlangsung lancar.
Menurut Abdul Wahid, Ketua
RT 3 RW 6 Gang Nangka Lingkungan Patrang Tengah Kelurahan/Kecamatan Patrang
tempat lokasi pembongkaran kemarin tidak mengetahui alasan pembukaan itu. “Saya
sendiri tidak perintahkan membongkar. Itu dari pihak pengembang sendiri,” jelas
Wahid. Sehingga karena dianggap kurang lebar makanya oleh pihak pengembang
dilebarkan lagi.
Hal ini kemungkinan besar
hasil dari musyawarah bersama malam sebelumnya yang dihadiri Satpol PP. “Tadi
juga ada satpol PP, tujuannya untuk mendinginkan situasi di masyarakat,” jelas
Wahid. Dirinya mengatakan, bahwa sebenarnya untuk RT 2 dan RT 3 selama ini
tidak pernah berkonflik masalah pembangunan perumahan itu. Yang jelas warga RT
3 memang masih tetap menolak pembangunan sudetan itu.
Alasannya yang pertama
pemindahan sungai itu membuat jarak yang semulai 200 meter menjadi 15 meter
dari pemukiman warga. “Janji pengembang dengan surat pernyataan lurah dan camat
belum dilakukan,” jelas Wahid. Dimana saat itu pengembang menjanjikan jika
pondasi pagar mencapai 1 meter dan kemudian dipagar. Namun, nyatanya hanya 40
centimeter. Itupun juga tidak ada galian saluran airnya.
“Kami ingin pondasi
ditinggikan satu meter. Agar warga terhindar dari banjir,” jelas Wahid.
Sehingga warga akan aman terhindar dari banjir. Jika memang sudah dibangun
sesuai dan asas manfaat maka warga akan hidup dengan tenang dan tidak dihantui
dengan banjir. Apalagi, warga juga sudah capek ramai-ramai atas konflik tanpa
solusi itu.
Sementara itu, Hasyim Al
Hamid mengakui jika proses pembongkaran kemarin sebagai bentuk persetujuan
antara warga dengan pihak perumahan. “Warga RT 03 sudah tidak ada masalah
dengan perumahan, sehingga setuju ada pembongkaran untuk akses,” ujar Hasyim.
Dia mengakui masalah jalan sudah tidak masalah karena warga sudah mengetahui
manfaat sudetan dan tidak ada masalah. Apalagi, adanya sudetan diklaim oleh
Hasyim sudah tidak ada banjir lagi di perumahan dan perkampungan.
Dirinya mengatakan masalah
saat ini bukan dengan pihak perkampungan, namun dengan pihak terkait teruatama
Dinas PU pengairan yang mengatakan jika pengembangan perumahan itu tidak
memiliki izin. “Kami sebenarnya sudah ke pengairan untuk memperbarui izinnya,”
jelas Hasyim. Namun, dirinya tidak mendapatkan kepastian tetapi dirinya merasa
dipingpong saat melakukan pengurusan itu.
“Kami masih diputer sana
diputer sini,” jelasnya. Terkait dengan klaim bahwa perumahan merugikan negara
dengan perubahan aliran Sungai Bintoro itu, dijelaskan Hasyim itu salah. Karena
jika memang negara rugi 700 meter persegit, dirinya mengatakan ada sekitar
14000 meter persegi yang akan diserahkan pihaknya kepada negara untuk fasilitas
yang bermanfaat untuk masyarakat umum itu.
“Ayo take and give.
Jangan lihat izin saja, tapi juga manfaatnya bagi masyarakat. Saya tantang
pihak Dinas Pengaiaran untuk berdebat di hadapan publik terkait asas
kemanfaatan perumahan kami. Mau di hearing di DPRD pun saya juga siap,
Perumahan Pesona regency juga bukan hanya sudetan tapi juga membuka akses jalan
bagi masyarakat, “pungkasnya. (midd)