Kedatangan warga yang
tergabung dalam Tim Perjuangan Rakyat Mangaran (TPRM) ke Kantor Badan Pertanahan
Nasioanal (BPN), guna mengawal rapat tim inventarisasi dan verifikasi data
subyek dan obyek tanah HGU No. 1 Kebon Pring PTPN XII (Persero) di Desa Mangaran
Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Jember Jawa Timur.
Pasalnya mereka khawatir jika
tidak dikawal, utusan mereka yang ikut dalam rapat proses penyelesaian sengketa
lahan HGU yang masa habisnya 31Desember 2012 lalu, mengalami intervinsi. Tampak
puluhan warga, sejak pagi hingga sore hari, berkerumun dan duduk-duduk di halaman
Kantor di Jalan KH Sidik Talangsari ini.
“kami hanya minta tanah bekas
Kampung Kobon Pring yang dirampas PTPN XII sejak tahun 1973 dikembalikan, itu
saja, Kami tidak minta seluruh luas tanah HGU sebanyak 1.027.97 ha yang masa HGU
nya sudah habis 31Desember 2012 lalu,” Demikian kata ketua TPRM Moh Qosim didampingi puluhan warga dihalaman
BPN.
Sugito, satu-satunya utusan warga
yang masuk Anggota Team, menjelaskan, “Kami selaku warga menuntut kepada tim
penyelesaian kasus tanah HGU PTPN XII untuk meloloskan permintaan kami
membebaskan lahan yang dulunya merupakan bekas kampung kebon pring seluas
kurang lebih 241 ha.” tegasnya Rabu (4/3).
Namun tim yang mayoritas dari
Pemerintahan (Eksekutif, legislative dan keamanan) serta Perwakilan PTPN XII, terkesan tidak
netral. Pasalnya mayoritas mendukung keinginan PTPN XII . “terus terang, kami merasa tertekan, untuk itu sebelum
disosialisasikan, kami meminta agar ditunda dulu, karena belum ada kesepakatan”
Keluhnya.
Menurut Gito lokasi tersebut dulu adalah
sebuah perkampungan kebon Pring yang dihuni warga. agar mendapati
jalan tengah, kami meminta penundaan dua
hari, Untuk mencari jalan terbaik bersama Warga karena masih belum terjadi
kesepakatan yang sesuai permintaan seluas 241 Ha.
Sementara pihak PTPN XII
melalui direktur SDM PTPN XII, Bambang Widajanarko
saat diklarifikasi wartawan terkait luasan lahan yang akan dilepaskan mengatakan, “Pihak PTPN XII dalam tim ini hanya
sebatas anggota, sedangkan yang labih berhak menjawab adalah ketua tim. .”ujarnya
Menanggap keluhan ini
Kepala kantor BPN BPN Jember, yang juga ketua tim Joko Susanto, SH menjelaskan tim
ini hanya untuk menginventaris data lapangan termasuk obyek
tanah sengketa yang kini dimohon warga, keberadaan
tim ini menurut Joko bukan sebagai pengambil kebijakan semuanya akan ditentukan pusat.
“tim yang kita bentuk ini tidak
punya kewenangan untuk menentukan pelepasan tanah yang kini dimohon warga.
Tugas kita hanya memverifikasi data dilpangan termasuk menentukan batas lokasi
tanah yang dmohon warga dengan lahan yang ijin pengelolaannya masih ada di PTPN
XII.”tegasnya.
Tim inventarisasi dan
verifikasi ini menurutnya berjumlah 14 orang terdiri
dari Ketua BPN sekaligus sebagai ketua tim, Asisten Pemerintahan sebagai Wakil
ketua merangkap anggota, Kabag Umum (sekeretaris), Kepala Seksi SKP dan Kepala
Sub sengketa dan konflik pertanahan Kantor Pertanahan.
Termasuk dari unsure DPRD
Jember diwakili Ketua Komisi A DPRD Jember TNI/polri dan Kejaksaan Negeri
Jember. Kemudian Direktur PTPN XII, Camat Ajung, Kapolsek Jenggawah, Kepala
Desa Mangaran. Sedang utusan warga yang tergabung dalam TPRM hanya satu orang
Sugito. (Eros/Edy)