Penetapan tersebut
disamping disaksikan Laison Officer
(LO) kedua pasangan calon, Panwaslih Kabupaten dan Polres Jember. juga dihadiri
oleh pemantau Jaringan Pemilih rasional (Japer) serta sejumlah
organisasi kemasyaratan dan puluhan awak media.
Kedua pasangan calon
tersebut adalah, duet Sugiarto dan Dwikoryanto serta pasangan Faida dan Muqit
Arief. Bakal calon itu dinyatakan lolos setelah melalui beberapa tahap
penelitian dan rapat pleno tertutup oleh Komisioner KPU Jember.
“Berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas pasangan calon, kedua pasangan
calon tersebut dinyatakan lolos. Intinya, Pilkada 9 Desember jadi kita
laksanakan,” ujar Achmad Anis, Ketua KPU Jember kepada sejumlah wartawan. Senin
(24/8)
Proses kajian dan
peneltian berkas pasangan calon tersebut, kata Anis, tak hanya dilakukan oleh
KPU, melainkan juga melibatkan jajaran Panwaslih Kabupaten Jember. “Dalam
proses validasi dan verifikasi berkas, kami juga melibatkan Panwaslih Jember,
agar hasilnya lebih transaparan,” terangnya.
Menggapi proses penelitian
berkas pasangan calon, Ketua Panwaslih Jember, Dima Akhyar mengatakan, untuk
penelitian dokumen otentik pasangan calon memang dilakukan oleh KPU. Namun
pihaknya meragukan metode penelitian yang dilaksanakan oleh KPU benar-benar memeriksa secara mendalam.
“Contohnya, SKCK dan surat
keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jember, setelah
dilakukan kroscek ke intansi yang
berwenang, ternyata KPU tidak melakukan ricek
terhadap dua berkas tersebut,” sebut Dima Akhyar, yang juga menjelaskan
jika pihaknya yang melakukan kroscek.
Langkah itu dilakukan oleh
Panwaslih, sambung Dima, karena menjaga kemungkinan terjadinya persoalan
dibelakang hari ketika hasil penelitian berkas itu telah disampaikan kepada
pasangan calon. “Jika proses itu dilalui, maka dikhawatirkan akan terjadi
persoalan dibelakang hari. Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan
kwalitas penelitian berkas yang dilakukan,” paparnya.